• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bunuh Suami, Hakim Vonis 18 Tahun Penjara Notaris Tiromsi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 18 Juli 2025 - 05:19
in Nusantara
Terdakwa

Terdakwa Tiromsi Sitanggang ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Hakim Ketua Eti Astuti di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi merupakan warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu,” jelas dia.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Tiromsi karena telah menghilangkan nyawa korban Rusman yang juga suami terdakwa.

Kemudian, perbuatan terdakwa Tiromsi meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” papar Hakim Eti Astuti.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eti Astuti memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Tiromsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Eti Astuti.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting sebelumnya meminta agar terdakwa Tiromsi Sitanggang dihukum pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir,” jelas Risnawati. (bro)

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri MedanSuami IstriSumatera Utara
Previous Post

Ditonton Banyak Suporter atau Tidak, Gerald Vanenburg Tidak Peduli

Next Post

Operasi Kaki Kanan Ole Romeny di Belanda Berjalan Lancar

Related Posts

riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
udin
Nusantara

Ketua DPRD Jakarta Gelar Maulid Nabi SAW di Rumah Dinas

Senin, 3 November 2025 - 15:55
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
soni
Nusantara

Ini Pesan Gubernur Banten Saat Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 3 November 2025 - 15:35
Next Post
Ole-Romeny

Operasi Kaki Kanan Ole Romeny di Belanda Berjalan Lancar

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kontingen Indonesia Sabet Juara di Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.