• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kejari Bantaeng Tangkap Camat Tompobulu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 16 Juli 2025 - 02:47
in Nusantara
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Tompobulu, Selasa (15/7). Foto: ANTARA

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Tompobulu, Selasa (15/7). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menahan Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial AZ (46), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattalassang tahun anggaran 2025.

“Guna mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka AZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung 15 Juli sampai 3 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar, di Bantaeng, Selasa (15/7).

BacaJuga:

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

AZ yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattalassang periode 8 Mei-2 Juli 2025 tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 dan Jo. Surat Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Andri mengatakan penahanan tersangka oleh tim Penyidik Kejari Bantaeng dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat penyelesaian penanganan perkara tersebut.

“Tim penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dilakukan AZ termasuk mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ujarnya.

Menurut dia, modus operandi dugaan korupsi tersebut, dari kronologis perkara berdasarkan APBDes 2025 Desa Pattalassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1,17 miliar lebih, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan Desa Pattalassang mencairkan DD sebesar Rp705,1 juta lebih dan kemudian penarikan bank pada 26 Mei 2025, lalu diserahkan kepada tersangka AZ uang tunai Rp205 juta dan sisanya Rp500 juta ke rekening pribadi tersangka.

Tidak puas mendapat dana tersebut, pada Juni 2025 tersangka kembali memerintahkan Kaur Keuangan Desa itu untuk mencairkan ADD sebesar Rp510,1 juta lebih. Dana ADD yang dicairkan sebesar Rp200 juta pada 5 Juni 2025, dan Rp300 juta pada 11 Juni 2025 kemudian diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada AZ.

“Total dana DD dan ADD yang dikuasai secara pribadi oleh tersangka AZ selama menjabat Pj Kepala Desa Pattalassang sebesar Rp1,2 miliar lebih,” ungkap Andri.

Merujuk aturan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, kata Andri, disebutkan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa seharusnya dilakukan melalui rekening kas desa pada Bank Sulselbar Cabang Bantaeng.

Menurut dia, perbuatan tersangka AZ dikenakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (bro)

Tags: Camat TompobuluKejari BantaengKorupsi Dana Desa

Berita Terkait.

mendagri
Nusantara

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:12
tito
Nusantara

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50
wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:35
Tembakau-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal di Malang

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03
BMN
Nusantara

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42
Rokok-Ilegal
Nusantara

Modus Baru, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki di Jalur Pantura

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:22

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.