• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ITDC Pastikan Pengembangan Pariwisata Tanjung Aan Mandalika Menjunjung Hak Asasi Manusia

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 12:24
in Nusantara
Pantai-Tanjung-Aan-Mandalika

Kawasan Pantai Tanjung Aan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan pengembangan pariwisata di kawasan Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.

“ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia serta aturan yang berlaku,” kata General Manajer The Mandalika Wahyu M. Nugroho seperti dikutip Antara, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Ia mengatakan penataan kawasan KEK Mandalika seluas sekitar 1.175 hektare merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh pemerintah kepada ITDC.

“Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika,” katanya.

Oleh karena itu, kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan warung ilegal di sepadan Pantai Tanjung Aan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata Mandalika.

“Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024,” katanya.

“Kami telah melayangkan tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025,” imbuh Wahyu.

Pihaknya sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak sehingga sejak awal ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika,” katanya.

Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pengembangan kawasan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.

‎Sebelumnya, sekitar 700 personel gabungan TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan saat pengosongan lahan di area yang dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan kawasan wisata di Pantai Tanjung Aan, Selasa (15/7).
‎
‎Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto mengatakan peran TNI dan Polri dalam kegiatan ini adalah untuk mengamankan proses pengosongan oleh pihak ITDC.
‎
‎”Jadi yang bertugas untuk membongkar bangunan yang ada di sekitar Pantai Aan adalah pihak ITDC dan Satpol PP,” katanya.
‎
‎Lahan yang menjadi fokus pengosongan ini adalah area strategis yang masuk LOT TTA 3A Tanjung Aan dengan total luas mencapai 101.152 meter persegi.

“Lahan ini terdaftar dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 49, 82, dan 83,” katanya.
‎
‎Selain itu, proses pengosongan juga menyasar OCTA 1 Batu Kotak seluas 4.510 meter persegi, yang termasuk dalam HPL 64.

“Kedua area ini merupakan bagian penting dalam rencana pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah. “Ini semua demi kemajuan Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” katanya. (wib)

Tags: InJourney Tourism Developmemandalikakawasan ekonomi khususkawasan Tanjung AanNTBNTnt Corporationpariwisata
Berita Sebelumnya

16 Napiter Nyatakan Setia pada NKRI, Dirjen Pas: Pembinaan Pemasyarakatan Berbuah Nyata

Berita Berikutnya

Pemilu Dipisah, Komisi II Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Profesional dan Netral Tak Terjadi PSU

Berita Terkait.

bca
Nusantara

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 02:20
bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
untar
Nusantara

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19
semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
Berita Berikutnya
Ahmad-Heryawan

Pemilu Dipisah, Komisi II Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Profesional dan Netral Tak Terjadi PSU

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.