• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sempat Mangkir 3 Kali, Toni Waluyo Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan-TNI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17
in Nasional
toni

Terpidana kasus tindak pidana pangan, Toni Waluyo (berkemeja warna biru), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus tindak pidana pangan, Toni Waluyo, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI setelah sempat menghilang pasca putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Toni diamankan pada Kamis (10/7/2025) dini hari di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

BacaJuga:

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses pencarian telah dimulai sejak Selasa (8/7/2025), setelah terpidana diketahui tidak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi.

“Terpidana Toni Waluyo, yang berdomisili di Gempol, Margomulyo, Juwana, Pati, kami tetapkan sebagai buron karena mangkir dari eksekusi meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali,” kata Hendro dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan Toni dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta dibantu oleh Kodim 0718/Pati dan Sub Denpom Pati.

Setelah melakukan pencarian sejak Rabu (9/7/2025) malam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Toni di rumah seorang warga bernama Sakdun, di Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Pati.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 00.40 WIB dalam kondisi tertib dan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Hendro menjelaskan, terpidana langsung diamankan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

“Toni Waluyo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh tiga tingkat pengadilan,” kelas.

Lanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis enam bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan Nomor 191/PID.SUS/2023/PT MTR), dan diperkuat Mahkamah Agung dalam kasasi (Putusan Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024).

“Dalam kasus ini, Toni terbukti melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya

Meski telah divonis sejak 2023, Toni menghindari pelaksanaan hukuman dan tidak memenuhi panggilan eksekusi pada 19, 25, dan 29 November 2025.

“Kejaksaan akan terus menindak tegas siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum, termasuk dalam perkara-perkara seperti tindak pidana pangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Tim Gabungan Kejaksaan-TNIToni Waluyo

Berita Terkait.

Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02
hinca
Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.