• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasto: Tak Ada Untungnya bagi Saya Talangi Dana Rp 1,5 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:09
in Nasional
hasto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan salinan pleidoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa tidak ada keuntungan bagi dirinya dengan menalangi uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

“Selain tanpa alat bukti yang cukup dan juga tidak benar. Tidak ada motif saya dengan pemberian dana talangan,” ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (10/7/2025).

BacaJuga:

Geliatkan Wisata Minat Khusus, Kemenpar Dukung Geopark Run Series 2026-2027 Dongkrak Ekonomi Daerah

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Hasto menuturkan bahwa suatu perbuatan pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan faktual atas peristiwa pidana), sehingga dipertanyakan apa keuntungan dirinya menalangi hal tersebut.

Sementara ketika fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar pada 23 September 2019 atau 7 hari sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada kepentingan dirinya, kata dia, maka Harun seharusnya langsung diproses dan permohonan pelaksanaan fatwa MA dipercepat pada 24 September 2019.

Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.

Selaku Sekjen, ia menegaskan bahwa sangat memahami aspek-aspek tindak pidana korupsi dan telah memasukkan sikap anti-korupsi dalam pelantikan kaderisasi partai.

“Apalagi sampai ada bentuk menalangi dana baik Rp1,5 miliar atau Rp400 juta, sebab tidak ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh terdakwa dengan menalangi dana tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: Hasto KristiyantoSekretaris Jenderal PDI PerjuanganTalangi Dana

Berita Terkait.

Widiyanti-Putri-Wardhana
Nasional

Geliatkan Wisata Minat Khusus, Kemenpar Dukung Geopark Run Series 2026-2027 Dongkrak Ekonomi Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 08:19
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 05:25
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.