• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasto: Tak Ada Untungnya bagi Saya Talangi Dana Rp 1,5 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:09
in Nasional
hasto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan salinan pleidoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa tidak ada keuntungan bagi dirinya dengan menalangi uang sebesar Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

“Selain tanpa alat bukti yang cukup dan juga tidak benar. Tidak ada motif saya dengan pemberian dana talangan,” ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (10/7/2025).

BacaJuga:

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Mendiktisaintek Bebaskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Pemerintah Optimalkan Pengiriman Pekerja Migran Terampil untuk Tekan PHK

Hasto menuturkan bahwa suatu perbuatan pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan faktual atas peristiwa pidana), sehingga dipertanyakan apa keuntungan dirinya menalangi hal tersebut.

Sementara ketika fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar pada 23 September 2019 atau 7 hari sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada kepentingan dirinya, kata dia, maka Harun seharusnya langsung diproses dan permohonan pelaksanaan fatwa MA dipercepat pada 24 September 2019.

Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.

Selaku Sekjen, ia menegaskan bahwa sangat memahami aspek-aspek tindak pidana korupsi dan telah memasukkan sikap anti-korupsi dalam pelantikan kaderisasi partai.

“Apalagi sampai ada bentuk menalangi dana baik Rp1,5 miliar atau Rp400 juta, sebab tidak ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh terdakwa dengan menalangi dana tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: Hasto KristiyantoSekretaris Jenderal PDI PerjuanganTalangi Dana

Berita Terkait.

sipil
Nasional

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:32
brian
Nasional

Mendiktisaintek Bebaskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:12
p2mi
Nasional

Pemerintah Optimalkan Pengiriman Pekerja Migran Terampil untuk Tekan PHK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:02
tito
Nasional

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Pastikan Layanan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:31
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

Bea Cukai Dukung Reaktivasi PLB Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:52
Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Nasional

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:45
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.