• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bantah Status Tersangka, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tegaskan Tidak Ada Pemberitahuan Resmi dari Polda Jatim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 9 Juli 2025 - 18:18
in Nusantara
Johanes-Dipa-Widjaja

Kuasa Hukum Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, angkat bicara menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja, informasi tersebut dibantah keras dan dinilai sebagai kabar yang menyesatkan serta merugikan kehormatan pribadi dan hukum Dahlan Iskan.

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka,” kata Johanes dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (9/7/2025).

“Tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut,” imbuhnya.

Johanes menjelaskan bahwa jika dicermati dengan seksama, pemberitaan yang beredar di sejumlah media pun tidak memuat pernyataan langsung dari pihak kepolisian yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.

“Kami menilai isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik,” ujarnya.

Menurutnya, penyebaran isu tersebut berkaitan erat dengan proses hukum yang tengah berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” jelasnya.

Pemeriksaan kata Johanes adalah tambahan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Bahkan telah ditangguhkan oleh penyidik karena mempertimbangkan proses perkara perdata yang sedang berjalan,” kata dia.

Ia menyebutkan bahwa penyebaran informasi keliru ini berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini publik yang tidak sehat.

“Ini bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi sudah masuk kategori fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tandasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menaruh kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tetap percaya bahwa penyidik Polda Jawa Timur akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami yakin institusi kepolisian tidak akan membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin menyudutkan klien kami,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dahlan Iskanmantan Menteri BUMNPenundaan Kewajiban Pembayaran UtangPolda Jawa Timur

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.