INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah dengan mengisi satu kelas hingga 50 siswa. Kebijakan itu dinilai tidak akan menyelesaikan masalah anak putus sekolah.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyadari jumlah anak putus sekolah di Jawa Barat sangat memprihatikan. Namun, penerapan kebijakan tersebut dapat berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa.
“Anak putus sekolah di Jawa Barat memang menghawatirkan, ada sekitar 658 ribu. Kami menilai, memasukan 50 murid SMA ke satu kelas justru solusi instan jangka pendek,” kata Iman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas.
“Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja,” ucap Iman.
Ia mengemukakan beberapa resiko akan dihadapi, di antaranya kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif.
“Ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas, sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas,” ujar Iman.
Bahkan aturan Gubernur Jabar tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan belajar bahwa siswa SMA/MA/SMK/MAK maksimal 36 peserta didik.
Seharusnya kebijakan pencegahan anak putus sekolah harus berprinsip kesesuaian wewenang, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Misal, melihat kondisi sekolah, ketersediaan guru, sarana prasarana, dan luas ruang kelas. (dan)











