• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kebijakan Sekelas 50 Siswa Gubernur Jabar Dinilai Hanya Solusi Jangka Pendek

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 7 Juli 2025 - 15:17
in Ekonomi
Sekolah

Para siswa SMP swasta di Jakarta Barat telah selesai melakukan kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengeluarkan peraturan mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah dengan mengisi satu kelas hingga 50 siswa. Kebijakan itu dinilai tidak akan menyelesaikan masalah anak putus sekolah.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyadari jumlah anak putus sekolah di Jawa Barat sangat memprihatikan. Namun, penerapan kebijakan tersebut dapat berdampak negatif serta kontraproduktif bagi guru dan siswa.

BacaJuga:

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital

CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007

“Anak putus sekolah di Jawa Barat memang menghawatirkan, ada sekitar 658 ribu. Kami menilai, memasukan 50 murid SMA ke satu kelas justru solusi instan jangka pendek,” kata Iman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, jika yang diharapkan Gubernur Jabar adalah 50 anak tiap kelas, ini sangat tidak efektif, akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas.

“Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja,” ucap Iman.

Ia mengemukakan beberapa resiko akan dihadapi, di antaranya kelas jadi pengap, suara guru tidak terdengar apalagi jika siswa berisik, kelas tidak kondusif.

“Ruang gerak anak dan guru tidak ada, interaksi murid di kelas sangat terbatas, sarana prasarana tidak mencukupi, dan guru tidak bisa mengkontrol kelas,” ujar Iman.

Bahkan aturan Gubernur Jabar tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan belajar bahwa siswa SMA/MA/SMK/MAK maksimal 36 peserta didik.

Seharusnya kebijakan pencegahan anak putus sekolah harus berprinsip kesesuaian wewenang, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Misal, melihat kondisi sekolah, ketersediaan guru, sarana prasarana, dan luas ruang kelas. (dan)

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa BaratPerhimpunan Pendidikan dan Gurusekolah

Berita Terkait.

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa
Ekonomi

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:37
BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital
Ekonomi

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:45
CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007
Ekonomi

CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:15
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Ekonomi

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:05
UMKM Binaan PHM
Ekonomi

UMKM Binaan PHM Jajaki Peluang Ekspor di Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:43
jnt
Ekonomi

Lewat Kolaborasi dengan Toco, J&T Express Hadirkan Pengalaman Belanja dalam Satu Aplikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.