• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PKS Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Juli 2025 - 12:14
in Nasional
Pemilu

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan DPD berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangan, Minggu (6/7/2025). Ia menegaskan bahwa keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari Pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

“Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD), bukan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Zainudin menyebut bahwa putusan MK tersebut telah melangkah terlalu jauh. “MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkapnya.

Terkait Pilkada yang turut diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Zainudin mengkritisi inkonsistensi Mahkamah. MK dinilai tidak memiliki posisi tetap mengenai apakah Pilkada masuk dalam rezim pemerintahan daerah atau kepemiluan.

“Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No. 85/PUU-XX/2022, Pilkada disamakan dengan Pemilu,” jelasnya.

Dia menyinggung mengenai model keserentakan Pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

“Meski pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024,” katanya.

“Maka, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945,” sambungnya. (nas)

Tags: MKpemilupilkada

Berita Terkait.

Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1888 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.