• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, MK Disebut Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 6 Juli 2025 - 16:18
in Headline
pemilu

Ilustrasi proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Antara/Khaerul Izan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional dan Pemilu lokal terus menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai MK telah bertransformasi tidak hanya sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution) tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah Pemerintah dan DPR.

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

“Perlu kita pahami bersama bahwa MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (6/7/2025).

Ia mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK ini. Menurutnya, jangan sampai MK ini dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundang-undangan.

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus undang-undang ya sudah kita lakukan constitusional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK,” tegas Khozin.

Dia mengungkapkan dalam putusan 135/2025 tentang keserentakan Pemilu, MK telah melakukan berbagai langkah paradoks. Menurutnya, putusan 135/2025 jika disandingkan dengan putusan sebelumnya nomor 55/2019 tentang hal yang sama, ada beberapa kontradiksi. Di antaranya terkait pemilihan satu opsi dari enam opsi model keserentakan Pemilu yang diputuskan sebelumnya.

“Selain itu dalam keputusan 55/2019 MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal,” kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lebih jauh, Khozin menilai pemerintah tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Menurutnya jika hal terjadi maka putusan MK dalam menjaga konstitusi justru memicu inkonsitusionalitas.

“Secara implementasi, putusan ini tidak secara otomatis bisa dilaksanakan dalam hal ini oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama yang sering kita pahami di dalam Pasal 22E ayat 1 maupun ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3, dan itu sudah jelas di sana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya.

“Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan enggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini,” tambahnya.(dil)

Tags: DPR RIMahkamah KonstitusiMKMuhammad KhozinpemiluPutusan MK

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.