• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Pertanyakan Sikap Kemenham Jadi Penjamin Pelaku Presekusi Retret

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 6 Juli 2025 - 00:20
in Headline
Iman-Sukri

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (20/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Iman, langkah Kemenham tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

BacaJuga:

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

“Kemenham jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman, kepada wartawan, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (5/7/2025).

Menurut dia, sikap Kemenham yang menunjukkan sebagai penjamin penangguhan penahanan seakan menunjukkan sikap pemerintah membiarkan aksi intimidasi tersebut.

“Seharusnya Kemenham sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegas Iman.

Iman menegaskan, tidak ada toleransi bagi masyarakat yang intoleran karena dapat mencederai demokrasi serta melanggar hak masyarakat menjalankan ibadah.

“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenham menjelaskan soal usulan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen disertai perusakan rumah dan atribut keagamaan di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu masih sebatas usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Kemenham mendapati bahwa tindakan intoleransi oleh oknum sekelompok masyarakat terjadi dalam bentuk perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.

Selain itu, Kemenham juga telah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di Desa Tangkil, Cidahu.

Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, Kemenham mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Thomas juga menekankan bahwa Kemenham mendukung penegakan hukum terhadap aktor pelaku dengan tetap mengingat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” demikian Thomas. (dam)

Tags: DPR RIJawa Baratkasus persekusi retretKemenhamPelajar Kristen

Berita Terkait.

Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.