• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Klaim Selamatkan 86 Calon PMI dari Sindikat Penempatan Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025 - 11:36
in Nasional
Brigjen-Pol.-Eko-Iswantono

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyelamatkan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara non-prosedural hingga pertengahan tahun 2025. Puluhan calon PMI itu didapat dari lima Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah.

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono mengatakan, lima penyalur pekerja migran Indonesia itu telah dikenakan sanksi. Rinciannya satu perusahaan berasal dari Surabaya dan empat dari Jakarta.

BacaJuga:

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

“Ada 86 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikembalikan haknya,” kata Eko Iswantono kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Upaya yang dilakukan tersebut bertujuan menekan angka kasus kekerasan terhadap PMI. Sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran penempatan pekerja migran.

“Yang akan dilakukan akan memberikan sanksi kepada P3MI yang bermasalah, dalam proses pengenaan sanksi,” ucap Eko Iswantono.

Di sisi lain, pemerintah juga berhasil mengembalikan uang cukup banyak milik calon PMI dari penerapan sanksi terhadap sejumlah perusahaan bermasalah tersebut.

“Dari sanksi tersebut bisa dikembalikan hak PMI yang gagal berangkat kurang lebih Rp2,1 miliar,” tutur Eko Iswantono.

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi terhadap P3MI lainnya yang diduga gagal memberangkatkan calon PMI. “Yang tiga lagi proses sanksi lagi,” imbuh Eko Iswantono. (dan)

Tags: KemenP2MIPenempatan IlegalPMISindikat

Berita Terkait.

p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.