• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Diciduk Jaksa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33
in Nusantara
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito (tengah). Foto: Istimewa

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito (tengah). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap paksa tersangka berinisial M alias AM, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisito menjelaskan, penangkapan paksa dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

“Sejak dua kali mangkir, penyidik melakukan pencarian hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” katanya dikonfirmasi pasa Senin (30/6/2025).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan penerapan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Tersangka sempat menolak menjalani pemeriksaan karena menunggu pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarganya,” ujarnya.

“Saat ini, ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dalam perkara ini, Kejari Lombok Timur telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu AST selaku konsultan pengawas proyek, ABS sebagai pemilik perusahaan pelaksana, dan DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

“Ketiganya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong,” tuturnya.

“Kejaksaan menetapkan keempat tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025,” tambahnya.

Proyek pembangunan sumur bor ini kata Hendro bersumber dari APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan nilai kontrak Rp1,13 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samas.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,05 miliar.

“Penyidikan menemukan bahwa spesifikasi teknis yang disepakati, yakni kedalaman sumur bor hingga 120 meter, ternyata hanya dikerjakan kurang dari 80 meter,” tegasnya.

Hendro menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kemendes PDTT, kontraktor, maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Proyek ini mangkrak sejak tahun pelaksanaan, dan ini menjadi dasar utama penyidikan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hendro WasisitoKejari Lombok TimurkorupsiKorupsi Sumur Bor

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.