• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Revisi Peraturan PNBP untuk Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Nelayan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 1 Juli 2025 - 20:13
in Nasional
Lotharia-Latif

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif (Tengah) mengusulkan revisi Peraturan tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha# untuk menyempurnakan regulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan pihaknya telah mengusulkan revisi PP dimaksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi. PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ungkapnya dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, penyesuaian ini wajar dilakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya. Latif menerangkan bahwa 80% PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada tahun 2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan. (ney)

Tags: KKPnelayanPembangunan DaerahPNBP

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.