• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sidang Gugatan Dewan Kota Memanas, PKB Desak PTUN Batalkan SK Gubernur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 Juni 2025 - 16:51
in Megapolitan
fuadi

Ketua Fraksi PKB, Fuadi Luthfi didampingi jajaran fraksi saat menerima laporan dewan kota di lima wilayah yang gagal dilantik. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses penetapan anggota Dewan Kota Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan tajam.

Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025), secara daring lewat sistem e-Court.

BacaJuga:

Maut di Meja Biliar, 3 Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, 5 Masih Diburu Polisi

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Sidang tersebut akan menjadi penentu, apakah gugatan dari Ladunni Cs dikabulkan atau tetap berpihak pada Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tergugat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jakarta, M.Fuadi Luthfi menyebut proses penetapan Dewan Kota mengandung cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik transaksional.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya mendapat persetujuan DPRD melalui Komisi A. Ini diatur jelas dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub No. 116 Tahun 2013,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (28/6/2025).

Ia mendesak PTUN untuk membatalkan SK Gubernur, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

“Pengukuhan anggota Dewan Kota dilakukan tergesa-gesa tanpa pendalaman di Komisi A. Ini menabrak prosedur dan membuka celah politik transaksional yang mencederai demokrasi lokal,” ujar Fuadi.

Menurutnya, pembentukan Dewan Kota harus sah, partisipatif, dan akuntabel, agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta.

“Kalau Didiamkan, Kita Jadi Bagian dari Kejahatan,” tandasnya.

Di sisi lain, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat, Iswadi yang juga calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah, mendukung penuh gugatan ini.

“Fakta persidangan jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat walikota dan asisten pemerintahan kota. Bahkan patut diduga ada praktik transaksional,” ucapnya.

Iswadi menegaskan, apapun hasil putusan PTUN nanti, pihaknya siap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).

“Yang tidak baik harus diperbaiki” tegas Iswadi.

Kini, publik menanti, akankah PTUN Jakarta berpihak pada penegakan hukum dan prinsip demokrasi, atau justru menguatkan SK Gubernur yang tengah digugat itu.

“Kalau didiamkan, kita justru menjadi bagian dari kejahatan itu,” pungkasnya. (fer)

Tags: PKBPTUNSidang Gugatan Dewan KotaSK Gubernur

Berita Terkait.

kanit
Megapolitan

Maut di Meja Biliar, 3 Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, 5 Masih Diburu Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:22
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23
Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.