• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendiktisaintek: UKMPPD Jadi Syarat Mutlak Peroleh Sertifikat Profesi Dokter

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 26 Juni 2025 - 09:45
in Nasional
kesehatan

Ilustrasi - Layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penanganan masalah mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).

BacaJuga:

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.

“Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, lanjut dia, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2 persen dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. “Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemendiktisaintek,” katanya.

Ia mengatakan, UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. “Kami pastikan calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis. Sehingga mereka siap memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Prof. Ardi Findyartini menambahkan, pelaksanaan UKMPPD meliputi dua bagian yakni Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.

“Uji kompetensi yang dilakukan di akhir masa studi, sebetulnya esensinya bukan sekadar ujian. Ini agar dokter punya kompetensi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia menuturkan, UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen, dengan mekanisme standard setting yang ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi.

“Bank Dunia mencatat UKMPPD sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan UKMPPD memiliki landasan hukum yang kuat. Yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Dengan dasar hukum yang kokoh ini, maka UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter,” ungkapnya. (nas)

Tags: KemendiktisaintekSertifikat Profesi DokterSyarat MutlakUji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokterukmppd

Berita Terkait.

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Jumat, 25 September 2026 - 08:55
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.