• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Presiden Prabowo Cabut Aturan tentang PMN ke dalam Saham Waskita Karya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 19 Juni 2025 - 22:02
in Ekonomi
wo

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: ANTARA/Andi Firdaus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya TBK.

BacaJuga:

Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur

Subsidi Pemerintah Tekan Bunga PNM Mekar, Nasabah Kini Hanya Bayar 8 Persen

Sinergi Lintas Lembaga Dipacu, Program Hunian Rakyat Didorong Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/6/2025).

Dalam PP itu disebutkan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022 itu tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut. Adapun Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Diketahui, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pada Pasal 2 disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya itu sebesar paling banyak Rp3 triliun.

Adapun penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. (dam)

Tags: penyertaan modal negaraPMNPresiden PrabowoSaham Waskita Karya

Berita Terkait.

Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur
Ekonomi

Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:31
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Ekonomi

Subsidi Pemerintah Tekan Bunga PNM Mekar, Nasabah Kini Hanya Bayar 8 Persen

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:32
BP BUMN
Ekonomi

Sinergi Lintas Lembaga Dipacu, Program Hunian Rakyat Didorong Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:37
Saleh
Ekonomi

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07
pekerja
Ekonomi

Gelombang PHK bak Tsunami, BPJS Watch Nilai Pemerintah Gagal Jaga Hubungan Industrial

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:35
Pelatihan
Ekonomi

Perempuan Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan, PTBA Gulirkan Program EcoGrow Mom di Muara Enim

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.