• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panja Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, BPJS Watch: Libatkan SP/SB di Dalamnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:17
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat ini Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR RI tengah membahas draft UU Ketenagakerjaan baru, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK)168/2024. Muatan UU Ketenagakerjaan baru ini akan mencakup klaster ketenagakerjaan di UU 6/2023 junto regulasi operasionalnya, UU 13/2003, Putusan MK, dan UU terkait lainnya.

“Pembuatan UU ketenagakerjaan baru ini harus melibatkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB),” tegas Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (18/6/2025).

BacaJuga:

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Ia mengatakan, hal itu penting agar pemerintah dan DPR tidak jatuh kedua kalinya, seperti dalam putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan SP/SB.

“Jadi pelibatan SP/ SB bukan formalitas semata, sesuai amanat Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” katanya.

Ia mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru nanti mengatur tentang kewajiban Pemerintah mengendalikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) maksimal 3 persen. Lalu, subyek pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan baru ini adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan online.

“Nantinya mengatur hak-hak normatif pekerja di luar hubungan kerja dan kemitraan,” terangnya.

Dikatakan dia, UU Ketenagakerjaan baru nanti juga memasukkan muatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengatur tentang proses pembukaan lapangan kerja dan rekrutmen yang transparan dengan larangan meminta biaya dan menahan ijazah.

“Pemerintah juga harus membuat portal pembukaan lapangan kerja yang diinput oleh seluruh Perusahaan yang akan membuka lowongan kerja. Juga memasukkan UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Ini untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan, atau membubarkan perusahaan,” katanya.

“Hal ini penting sekali agar Kemnaker memiliki data ketenagakerjaan yang menjadi sumber kebijakan dan program di bidang ketenagakerjaan. Selama ini WLKP tidak bermanfaat dan tidak dikelola dengan baik,” sambungnya.

Ia juga mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru mengalokasi anggaran minimal 10 persen dari total anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN untuk pelatihan kerja. Dan membentuk lembaga pelatihan vokasional nasional dan komite pelatihan vokasional.

“Mewajibkan Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) dengan sertifikasi, dan tidak memberikan ijin kepada perusahaan alih daya yang sudah punya masalah pelanggaran hak-hak buruh,” tegasnya.

“UU baru harus mengembalikan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimal 3 tahun dengan sekali perpanjangan dan memperkuat aturan tentang Kompensasi PKWT,” sambungnya

Dikatakan Timboel, UU Ketenagakerjaan baru harus mengembalikan ketentuan tentang Alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Kompensasi PHK ke Tingkat UU, bukan diatur di PP, apalagi Permenaker.

“Kembalikan proses penetapan upah minimum dengan survey pasar,” ucapnya.

“Dan mewajibkan seluruh perusahaan membuat LKS Bipartit, walaupun pekerjanya di bawah 50 orang,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPanitia KerjaPanjaUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

bpgmn
Nasional

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:30
andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08
mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06
ut
Nasional

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:25
Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat
Nasional

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:22

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.