• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panja Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, BPJS Watch: Libatkan SP/SB di Dalamnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:17
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat ini Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR RI tengah membahas draft UU Ketenagakerjaan baru, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK)168/2024. Muatan UU Ketenagakerjaan baru ini akan mencakup klaster ketenagakerjaan di UU 6/2023 junto regulasi operasionalnya, UU 13/2003, Putusan MK, dan UU terkait lainnya.

“Pembuatan UU ketenagakerjaan baru ini harus melibatkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB),” tegas Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (18/6/2025).

BacaJuga:

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Ia mengatakan, hal itu penting agar pemerintah dan DPR tidak jatuh kedua kalinya, seperti dalam putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan SP/SB.

“Jadi pelibatan SP/ SB bukan formalitas semata, sesuai amanat Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” katanya.

Ia mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru nanti mengatur tentang kewajiban Pemerintah mengendalikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) maksimal 3 persen. Lalu, subyek pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan baru ini adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan online.

“Nantinya mengatur hak-hak normatif pekerja di luar hubungan kerja dan kemitraan,” terangnya.

Dikatakan dia, UU Ketenagakerjaan baru nanti juga memasukkan muatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengatur tentang proses pembukaan lapangan kerja dan rekrutmen yang transparan dengan larangan meminta biaya dan menahan ijazah.

“Pemerintah juga harus membuat portal pembukaan lapangan kerja yang diinput oleh seluruh Perusahaan yang akan membuka lowongan kerja. Juga memasukkan UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Ini untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan, atau membubarkan perusahaan,” katanya.

“Hal ini penting sekali agar Kemnaker memiliki data ketenagakerjaan yang menjadi sumber kebijakan dan program di bidang ketenagakerjaan. Selama ini WLKP tidak bermanfaat dan tidak dikelola dengan baik,” sambungnya.

Ia juga mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru mengalokasi anggaran minimal 10 persen dari total anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN untuk pelatihan kerja. Dan membentuk lembaga pelatihan vokasional nasional dan komite pelatihan vokasional.

“Mewajibkan Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) dengan sertifikasi, dan tidak memberikan ijin kepada perusahaan alih daya yang sudah punya masalah pelanggaran hak-hak buruh,” tegasnya.

“UU baru harus mengembalikan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimal 3 tahun dengan sekali perpanjangan dan memperkuat aturan tentang Kompensasi PKWT,” sambungnya

Dikatakan Timboel, UU Ketenagakerjaan baru harus mengembalikan ketentuan tentang Alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Kompensasi PHK ke Tingkat UU, bukan diatur di PP, apalagi Permenaker.

“Kembalikan proses penetapan upah minimum dengan survey pasar,” ucapnya.

“Dan mewajibkan seluruh perusahaan membuat LKS Bipartit, walaupun pekerjanya di bawah 50 orang,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPanitia KerjaPanjaUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45
Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Nasional

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.