• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panja Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, BPJS Watch: Libatkan SP/SB di Dalamnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:17
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat ini Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR RI tengah membahas draft UU Ketenagakerjaan baru, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK)168/2024. Muatan UU Ketenagakerjaan baru ini akan mencakup klaster ketenagakerjaan di UU 6/2023 junto regulasi operasionalnya, UU 13/2003, Putusan MK, dan UU terkait lainnya.

“Pembuatan UU ketenagakerjaan baru ini harus melibatkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB),” tegas Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (18/6/2025).

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Ia mengatakan, hal itu penting agar pemerintah dan DPR tidak jatuh kedua kalinya, seperti dalam putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan SP/SB.

“Jadi pelibatan SP/ SB bukan formalitas semata, sesuai amanat Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” katanya.

Ia mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru nanti mengatur tentang kewajiban Pemerintah mengendalikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) maksimal 3 persen. Lalu, subyek pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan baru ini adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan online.

“Nantinya mengatur hak-hak normatif pekerja di luar hubungan kerja dan kemitraan,” terangnya.

Dikatakan dia, UU Ketenagakerjaan baru nanti juga memasukkan muatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengatur tentang proses pembukaan lapangan kerja dan rekrutmen yang transparan dengan larangan meminta biaya dan menahan ijazah.

“Pemerintah juga harus membuat portal pembukaan lapangan kerja yang diinput oleh seluruh Perusahaan yang akan membuka lowongan kerja. Juga memasukkan UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Ini untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan, atau membubarkan perusahaan,” katanya.

“Hal ini penting sekali agar Kemnaker memiliki data ketenagakerjaan yang menjadi sumber kebijakan dan program di bidang ketenagakerjaan. Selama ini WLKP tidak bermanfaat dan tidak dikelola dengan baik,” sambungnya.

Ia juga mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru mengalokasi anggaran minimal 10 persen dari total anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN untuk pelatihan kerja. Dan membentuk lembaga pelatihan vokasional nasional dan komite pelatihan vokasional.

“Mewajibkan Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) dengan sertifikasi, dan tidak memberikan ijin kepada perusahaan alih daya yang sudah punya masalah pelanggaran hak-hak buruh,” tegasnya.

“UU baru harus mengembalikan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimal 3 tahun dengan sekali perpanjangan dan memperkuat aturan tentang Kompensasi PKWT,” sambungnya

Dikatakan Timboel, UU Ketenagakerjaan baru harus mengembalikan ketentuan tentang Alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Kompensasi PHK ke Tingkat UU, bukan diatur di PP, apalagi Permenaker.

“Kembalikan proses penetapan upah minimum dengan survey pasar,” ucapnya.

“Dan mewajibkan seluruh perusahaan membuat LKS Bipartit, walaupun pekerjanya di bawah 50 orang,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPanitia KerjaPanjaUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    4516 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.