• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Madiun Diberhentikan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025 - 05:09
in Nusantara
Logo-KPU

Ilustrasi : Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Luky Noviana Yuliasari sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun karena terbukti diketahui menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh DKPP, Senini (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Melalui putusan tersebut, diketahui Luky melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus Parpol Demokrat saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Kabupaten Madiun.

BacaJuga:

Berpusat di Darat, Gempa Bumi Dangkal Getarkan Wilayah Pati di Jawa Tengah

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Belajar dari Keterbatasan Pribadi di Masa Lampau, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten

“Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar sseperti dikuti Antara, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, meski telah mengetahui putusan tersebut melalui laman DKPP, namun ia mengaku belum menerima salinan atau surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.

“Sejauh ini KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan resmi keputusan. Kami baru menyaksikan proses putusan sidangnya melalui siaran langsung sidang DKPP kemarin,” kata dia.

Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU, hal itu telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Sementara, terkait kasus tersebut, sesuai informasi bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU setempat. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.

Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun tersebut sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

Untuk itu, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari. (wib)

Tags: DKPPKPU Madiunparpol

Berita Terkait.

Gempa-Jateng
Nusantara

Berpusat di Darat, Gempa Bumi Dangkal Getarkan Wilayah Pati di Jawa Tengah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:30
Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara
Nusantara

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:10
Belajar dari Keterbatasan Pribadi di Masa Lampau, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten
Nusantara

Belajar dari Keterbatasan Pribadi di Masa Lampau, Andra Soni Permudah Akses Pendidikan Anak-anak di Banten

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32
Dikenakan Tunggaan Listrik Miliaran Rupiah, Pabrik di Serang Gugat PLN ke PN Jaksel
Nusantara

Dikenakan Tunggaan Listrik Miliaran Rupiah, Pabrik di Serang Gugat PLN ke PN Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:05
Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Nusantara

Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:01
BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan
Nusantara

BTN Tanam 10 Ribu Mangrove di Bali, Perkuat Ketahanan Pesisir dan Kawasan Urban Berkelanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2190 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.