• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Ciduk Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:25
in Nusantara
medsos

Tersangka pelaku penipuan melalui media sosial diciduk Polda Banten. (foro humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak dengan cara tersangka membuat Fake Akun dengan mengambil foto orang lain yang dimasukkan kedalam akun miliknya dan mengaku sebagai pilot.

Dalam kesempatannya Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan mengenai kasus ini “Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat oleh KANI DWI HARYANI pada tanggal 13 Juni 2025. Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe. ” Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tsk MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp. 13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal. Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” papat Yudhis,Selasa (17/6/2025)

BacaJuga:

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Kemudian Yudhis menerangkan bahwa dengan adanya kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung Kab. Lebak, Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu:
* 1 unit handphone iPhone 13
* 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah)
* 1 buah flashdisk
* 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873

Diakhir, Yudhis menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” tandas Yudhis. (yas)

Tags: media sosialPenipuan DigitalPolda Banten

Berita Terkait.

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap
Nusantara

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:05
Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:25
klaten
Nusantara

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:19
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nusantara

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Nusantara

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:45
Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nusantara

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.