• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Akui Pemindahan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tuai Pro Kontra

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:55
in Nasional
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Kemendagri

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau wilayah Provinsi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memulai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyatakan, dua wilayah itu saling klaim sejak empat pulau itu disengketakan tahun 2008 silam. Kini, empat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

BacaJuga:

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini Pada Anak Usia Dini Melalui TAMASYA

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Dari (tahun) 2008 pro kontra,” kata Safrizal Zakaria Ali kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengemukakan, kronologi permasalahan status empat pulau itu antara Aceh dan Sumatera Utara. Pada tahun 2008, dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2006 Tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

“Tim tersebut tugasnya antara lain membalikan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur Rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional,” ujar Safrizal dalam keterangan gambar yang berkop Kementerian Dalam Negeri.

Tanggal 14-18 Mei 2008 di Medan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Terdiri dari sejumlah pihak melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Sumut. Termasuk empat pulau tersebut yakni, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bersama sejumlah pihak terkait melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 260 di wilayah Aceh. Namun tidak terdapat empat pulau yaitu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil konfirmasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat nomor 126/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Aceh terdiri dari 260 pulau,” tutur Safrizal.

Terdapat perubahan nama empat pulau. Pertama, Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar. Kedua, Pulau Mangkir Kecil semula bernama Pulau Rangit Kecil. Ketiga, Pulau Lipan awalnya bernama Pulau Malelo. Keempat, Pulau Panjang. (dan)

Tags: KemendagriPemindahan PulauPulau Acehsumut

Berita Terkait.

Hari-Kartini
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini Pada Anak Usia Dini Melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.