• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52
in Nasional
Yuldi-Yusman

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya 133 menjadi 110 indeks.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penyederhanaan visa dilakukan usai evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon.

BacaJuga:

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih adaptif terhadap dinamika global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo.

“Salah satu terobosan penting adalah kehadiran visa indeks C7C untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik,” kata Yuldi dalam keterangan diterima pada Jumat (13/6/2025).

“Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) tampil di Indonesia, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demo masak di TV,” imbuhnya.

Menurutnya, kemudahan juga diberikan bagi WNA dari negara subyek bebas visa dengan pengenalan indeks A1.

“Visa ini mencakup kunjungan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek, dan menyatukan kategori yang sebelumnya terpisah,” ujarnya.

Sementara itu, WNA yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini cukup mengajukan indeks B1 untuk tujuan serupa, berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang.

Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Imigrasi meluncurkan visa indeks E28F bagi investor asing, serta E28G bagi mereka yang menjadi wakil perusahaan induk di Indonesia.

“Tak hanya itu, visa kerja turut disederhanakan secara signifikan. Dari 31 jenis sebelumnya, kini hanya ada enam,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan visa untuk tenaga kerja ahli asing yang semula tersebar dalam 20 indeks kini disatukan menjadi indeks E23.

Dua indeks baru, E23U dan E23V, juga diperkenalkan untuk pemohon dari lembaga non-perusahaan.

“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional untuk beraktivitas secara sah di Indonesia,” ucapnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasivisaWNA

Berita Terkait.

haikal
Nasional

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 00:30
dpd
Nasional

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Senin, 21 September 2026 - 23:23
bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.