• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Tidak akan Sulit Dijadikan Prioritas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 12 Juni 2025 - 20:02
in Nasional
Nasir-Djamil

Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

BacaJuga:

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

Dia mengatakan bahwa RUU KUHAP merupakan landasan dalam dalam setiap penegakan hukum.

Dengan perbaikan KUHAP, dia ingin agar tidak ada “guncangan-guncangan” dalam aktivitas penegakan hukum, termasuk dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya.

Dia mengatakan KUHAP baru akan menjadi acuan terhadap acara pidana yang mencari kebenaran materil. Selain secara jujur, dia mengatakan bahwa proses pidana juga harus dilakukan secara tepat.

“Karena itu dalam konteks DPR, kami memang sedang menyelesaikan Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami juga sedang mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait dengan perampasan aset,” katanya.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan komitmen yang jelas untuk RUU Perampasan Aset.

Maka dari itu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus jalan dengan norma-norma yang ada.

“Jadi tidak boleh juga grasah-grusuh, bukan berarti kita ingin melambat-lambatkan,” kata dia. (bro)

 

Tags: DPR RIrapat paripurnaRUU Perampasan Aset
Berita Sebelumnya

Menteri PANRB Usul Pengelolaan SDM dan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri yang Lebih Fleksibel

Berita Berikutnya

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Developer Bantu Warga Tak Mampu

Berita Terkait.

kkpp
Nasional

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kamis, 20 November 2025 - 17:27
mobil
Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Kamis, 20 November 2025 - 17:07
menag
Nasional

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Kamis, 20 November 2025 - 16:26
agus
Nasional

Gelombang Scam Meningkat Tajam, OJK Beri Peringatan Keras ke Masyarakat

Kamis, 20 November 2025 - 16:16
dhika
Nasional

Jurnalis INDOPOSCO Raih Juara Harapan 1 Lomba Jurnalistik SKK Migas 2025

Kamis, 20 November 2025 - 16:06
menkop
Nasional

Menkop Siapkan Embrio Hub Kopdes Merah Putih Sebagai Pusat Konsolidasi dan Interkoneksi

Kamis, 20 November 2025 - 15:25
Berita Berikutnya
dimyati

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Developer Bantu Warga Tak Mampu

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4080 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.