• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengamat Desak Polri Segera Lakukan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Juni 2025 - 13:03
in Daerah
indarti

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda harus disegerakan setelah putusan pengadilan menyatakannya terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Harus disegerakan untuk membentuk KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) Banding bagi SN (Satria Nanda), menyelenggarakan sidang KKEP Banding, dan segera menjatuhkan putusan PTDH,” kata Poengky seperti dikutip Antara, di Batam, Rabu (11/6/2025).

BacaJuga:

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Diketahui hingga putusan pengadilan dibacakan pada Senin (2/6/2025), Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025 memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Satria Nanda, namun saat ini putusan tersebut masih dalam tahap banding di tingkat Mabes Polri disebabkan dia berstatus perwira menengah Polri.

Selama persidangan, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu didampingi tim penasihat hukum, salah satunya dari Biro Hukum Polda Kepri, sedangkan yang satunya dari firma swasta.

Berbeda dengan sembilan mantan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang telah diputus PTDH, baik sidang KKEP maupun tahap banding.

Saat ini kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sah tidaknya putusan PTDH tersebut, dan saat ini sedang menunggu putusan majelis hakim.

Poengky menilai banding PTDH Kompol Satria Nanda harus segera diproses mengingat permohonan banding tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

“Padahal kesembilan anggota SN yang mengajukan banding, semua sudah dikuatkan putusan PTDH-nya,” ujar Poengky.

Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda sebagai pimpinan bagi kesembilan anggotanya justru seharusnya didahulukan untuk diproses bandingnya.

Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda, menurut dia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH.

“Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda,” pungkas Poengky.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan instan terkait banding Kompol Satria Nanda, belum memberikan respon.

Menanggapi hal itu, Poengky menyebut belum adanya respon dari Propam Polri dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.

“Abainya Propam dalam kasus SN menjadikan masyarakat menduga SN diberi previlege keistimewaan,” ujar Poengky. (dam)

Tags: Kompol Satria NandaPemberhentian Tidak Dengan HormatPengamatPolriPTDH

Berita Terkait.

Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Daerah

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06
El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember
Daerah

El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:33
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:04
bc2
Daerah

Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Upaya Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.