• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua LSM di Banten Peras Perusahaan hingga Setengah Miliar, Modus Buat Lapdu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Juni 2025 - 17:17
in Nasional
Tersangka

Tersangka ketua LSM MPL pelaku pemerasan terhadap pabrik hingga setengah miliar. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menciduk seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap meresahkan kalangan pengusaha di Banten dengan modus membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke berbagai instansi.

Ketua LSM di Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) yang selama ini dikenal galak kini hanya bisa tertunduk lesu saat tampangnya dipamerkan oleh polisi di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/6/2025).

BacaJuga:

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim terkait Kasus Suap Pajak

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten.

“Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta perbulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah,” papar Kabidhumas Polda Banten.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dian menjelaskan. sekitar tahun 2017 lalu peristiwa bermula Ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.

“Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan, sehingga pada sekitar bulan Juli 2020 pihak LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Tsk MS dengan Direktur PT WPLI sdr. IPE PRIYANA di tanggal 09 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan Masyarakat dengan meminga jatah sebesar Rp 15 juta perbulan, maka dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022,” jelas Dian.

Dian menambahkan, kejadian tidak cukup sampai disitu, sekitar bulan November 2023 MS ketua LSM MPL melalui percakapan WhatsApp kepada Ipe Priyana meminta pihak PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax.

Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporankan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025 di rumah tersangka beralamat di Kp. Cibuntu, RT/RW 003/003, Desa Parakan, Kecamatan .Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Juni 2025,” tambah Dian.

Terakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Dian. (yas)

Tags: BantenDitreskrimum Polda BantenLSM

Berita Terkait.

bpn
Nasional

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12
viva
Nasional

Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:45
Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26
Abdul-Mu'ti
Nasional

Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Dapat Akses Layanan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:33
Tito
Nasional

Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.