• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 13:05
in Nusantara
Ristianti-Andriani

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (5/6/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pada kasus korupsi kebocoran PAD tersebut, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya itu Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi.

“Iya benar, kita tetapkan tersangka baru dan untuk perannya dimana aset Pemkot Bengkulu tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Kamis (5/6/2025).

Untuk penetapan terhadap tersangka WL dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI dan tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Menurut dia, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Untuk saat ini, kedua aset tersebut telah diagunkan ke pada empat perbankan sejak 2004.

“Perjanjian antara pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi pada 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan. Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” jelas Ristianti.

Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu. (dam)

Tags: Kasus Mega MallKejati BengkuluPasar Tradisional ModernPT. Dwisaha Selaras Abadi
Previous Post

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Next Post

Wanita Indonesia.Co Gelar Pelatihan UMKM, Langkah Mudah Berjualan Online di Era Digital

Related Posts

asn
Nusantara

Kejaksaan Periksa Dua ASN Pemkot Bandung Soal Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 01:11
banten
Nusantara

Nelayan Pandeglang Sampaikan Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Solusi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12
andrasoni
Nusantara

Andra Soni Pimpin Konservasi Laut dan Pengayaan Terumbu Karang di Carita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:45
MBG-andrasoni
Nusantara

Program MBG di Pesisir Pandeglang Dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:52
opd
Nusantara

Setelah Geledah Sejumlah Kantor OPD di Pemkot, Kejaksaan Bandung Sita Dokumen

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:05
kejari
Nusantara

Usut Kasus Korupsi, Kejari Periksa Wakil Walikota Bandung selama 7 Jam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:03
Next Post
Pelatihan-UMKM

Wanita Indonesia.Co Gelar Pelatihan UMKM, Langkah Mudah Berjualan Online di Era Digital

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.