• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Mega Mall

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 13:05
in Nusantara
Ristianti-Andriani

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Kamis (5/6/2025). Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru yaitu WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pada kasus korupsi kebocoran PAD tersebut, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya itu Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) dan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi.

BacaJuga:

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

“Iya benar, kita tetapkan tersangka baru dan untuk perannya dimana aset Pemkot Bengkulu tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Kamis (5/6/2025).

Untuk penetapan terhadap tersangka WL dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI dan tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Menurut dia, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Untuk saat ini, kedua aset tersebut telah diagunkan ke pada empat perbankan sejak 2004.

“Perjanjian antara pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi pada 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan. Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” jelas Ristianti.

Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu. (dam)

Tags: Kasus Mega MallKejati BengkuluPasar Tradisional ModernPT. Dwisaha Selaras Abadi
Berita Sebelumnya

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Berita Berikutnya

Wanita Indonesia.Co Gelar Pelatihan UMKM, Langkah Mudah Berjualan Online di Era Digital

Berita Terkait.

17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
Pelatihan-UMKM

Wanita Indonesia.Co Gelar Pelatihan UMKM, Langkah Mudah Berjualan Online di Era Digital

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.