• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Tulisan Opini yang Dihapus, Istana Klaim Komitmen terhadap Kebebasan Pers

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Mei 2025 - 23:23
in Nasional
Hasan-Nasbi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengklaim, pemerintah tidak pernah terganggu dengan bentuk karya tulis yang menyampaikan pendapat. Serta melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu seraya merespons penulis opini di media online Detik.com, yang diduga mendapat intimidasi setelah menulis tentang jenderal TNI di jabatan sipil.

BacaJuga:

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

“Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini,” kata Hasan Nasbi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Presiden Prabowo bahkan meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita poin pertama. Termasuk sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, pemerintah diklaimnya menjamin kebebasan pers. “Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu,” jelas Hasan Nasbi.

Ia memberi contoh, soal penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Jokowi yang diunggah dalam platform media sosial X (dulunya Twitter). Pelakunya merupakan mahasiswi, namun pemerintah meminta pihak kampus membinanya.

“Bahkan kemarin teman mahasiswa yang terlalu bersemangat membuat meme yang mungkin sudah keluar dari koridor kritik, itu pun kemudian ditangguhkan dan dijamin oleh salah satu anggota DPR untuk bisa dibebaskan,” ucap Hasan Nasbi.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum,” tambahnya.

Tulisan yang dimuat dalam portal media online nasional itu semula berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” terbit pada 22 Mei 2025. Namun, naskah opini itu telah dihapus esok harinya.

Penulis opini itu bahkan diduga mengalami intimidasi oleh orang yang tidak dikenal. Pihak Istana Kepresidenan mengklaim belum mengetahui hal tersebut. “Teman-teman, nanti harus kita cek ya siapa yang melakukan intimidasi, seperti apa, bagaimana, oleh siapa,” imbuh Hasan Nasbi. (dan)

Tags: Hak Asasi ManusiaHasan Nasbikarya tulisOpinipersPresidential Communication Office

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3684 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.