• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penjualan Gading Gajah Ilegal, Empat Ditetapkan Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 26 Mei 2025 - 13:53
in Nasional
gading

Empat tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.

BacaJuga:

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Presiden IAMI: Masjid Bukan Saja Tempat Ibadah, Tapi Jadi Ruang Pemberdayaan Umat

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

“Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” kata Brigjen Pol. Nunung.

Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi.

Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.

Berikutnya, tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.

Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.

“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook.

Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.

Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada rumah JF, penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah.

Brigjen Pol. Nunung menuturkan bahwa tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020.

“Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” katanya.

Bahan tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram.

“Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Brigjen Pol. Nunung. (gin)

Tags: Bareskrim PolriGading GajahSindikat Penjualan Gading Gajah Ilegal

Berita Terkait.

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Presiden IAMI: Masjid Bukan Saja Tempat Ibadah, Tapi Jadi Ruang Pemberdayaan Umat

Senin, 28 September 2026 - 10:31
Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026
Nasional

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:48
Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru
Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Minggu, 27 September 2026 - 20:07
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05

OLAHRAGA

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Olahraga

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 28 September 2026 - 12:00

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menuntut penggawa skuad Garuda menjaga disiplin taktis dan tampil lebih agresif menjelang duel...

SelengkapnyaDetails
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.