• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota DPR Minta Kementerian ATR/BPN Aktif Awasi Penggunaan HGU Korporasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:05
in Nasional
saleh

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Kementerian ATR/BPN aktif mengawasi penggunaan hak guna usaha (HGU) korporasi maupun badan lain agar tak mengorbankan atau mengambil hak masyarakat.

Rahmat mengaku mendapat banyak aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai persoalan HGU.Salah satu contoh persoalan HGU yang berkaitan dengan masyarakat adalah soal tanah Desa Gobah di Riau

BacaJuga:

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Dia mengatakan masyarakat setempat mengeluhkan ribuan hektar lahan desa mereka dimanfaatkan pihak korporasi yang bergerak di bidang perkebunan tanpa adanya kejelasan status HGU.

“Ada salah satu desa, Gobah namanya, mereka itu masuk ladang sawit salah satu perusahaan, tapi HGU-nya itu hanya sampai Desa Hangtuah, hampir 1400 hektar itu Desa Gobah terkena HGU itu. Kan kasihan masyarakatnya,’ kata Rahmat Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).

Dia pun meminta BPN mencermati persoalan ini dan memastikan status HGU korporasi yang memakan lahan Desa Gobah.

Rahmat yakin dengan adanya kepastian dari kementerian ATR/BPN, perusahaan pemegang HGU akan menjalankan operasional secara baik dan benar tanpa mengambil hak rakyat.

“BPN kalau memang berada pada penyelenggara negara yang mewujudkan keadilan dan merata untuk masyarakat harus menunjukkan kebenaran atas status dan posisi HGU tersebut apakah memang berada di Desa Gobah atau sebenarnya di wilayah lain seperti Desa Hangtuah. Kalau memang HGU itu di Desa Hangtuah, sampaikan bahwa itu salah. Kemudian apa hak-hak rakyat diberikan. Sebaliknya bila memang benar di Desa Gobah berikan pemahaman ke tokoh masyarakat setempat,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/5) di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Rahmat mengatakan peran Kementerian ATR/BPN tak hanya menyangkut lahan terbuka, Dia juga mendorong peran aktif Kementerian ATR/BPN terkait persoalan HGU di kawasan hutan.

Seiring dengan hal itu, Rahmat Saleh mengusulkan Komisi II DPR RI turut terlibat dalam pengawasan dalam pemanfaatan hutan. Rahmat Saleh menegaskan pengawasan hutan memang menjadi bidang kerja wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPR RI sesuai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan dan perikanan, serta pangan.

Kendati demikian, ketika pemanfaatan hutan tersebut menimbulkan persoalan menyangkut administrasi agraria, maka Kementerian ATR/BPN memiliki peran vital.

“Kawasan hutan memang bidang Komisi IV, tetapi ketika muncul masalah menyangkut administrasi agraria masyarakat melapor ke kita,” kata Rahmat.

Bukan tanpa dasar Komisi II DPR RI dilibatkan dalam pengawasan hutan, Rahmat Saleh menyebutkan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025 ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi menginstruksikan para Kakanwil dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk melakukan pendalaman perihal berbagai persoalan agraria, mulai dari ulah oknum yang mengenakan biaya PTSL hingga persoalan HGU dan HGB

“Saya beri waktu 3 hari, yang banyak adalah pemasalahan HGU, HGB. 3 hari ke saya, kemudian saya laporkan ke Pak Menteri baru kemudian saya sampaikan pada Pak Ketua Komisi 2. Hari Kamis sudah dikirim ke Kementerian ATR BPN. Karo SDM mengabsen Kakanwil dan Kantah yang tidak mengirimkan,” ujarnya. (dam)

Tags: Anggota DPRhak guna usaha (HGU) korporasiHGU KorporasiKementerian ATR/BPN
Berita Sebelumnya

Polisi Tidak Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Berita Berikutnya

Kemendagri Tetapkan Bogor sebagai Juara 1 Kabupaten Terapkan SPM

Berita Terkait.

17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.16.04
Nasional

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
Berita Berikutnya
bogor

Kemendagri Tetapkan Bogor sebagai Juara 1 Kabupaten Terapkan SPM

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.