• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tahan Lima Tersangka, Kejari Jakpus Ungkap Skandal Proyek Digitalisasi Bernilai Triliunan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:10
in Megapolitan
Tersangka-Korupsi

Para tersangka mengenakan rompi berwarna pink dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto: Kejari Jakpus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyatakan selain Samuel, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS periode 2020–2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023), dan Pini Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah Merata

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

“Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur data terintegrasi nasional,” katanya kepada wartawan Kamis (22/5/2025).

“Namun, pada 2019, Kemkominfo justru merancang proyek PDNS melalui anggaran DIPA tahun 2020, yang dinilai tidak sesuai dengan mandat Perpres tersebut,” imbuhnya.

Ia menuturkan, bahwa pelaksanaan proyek PDNS diduga telah dikondisikan sedemikian rupa agar menciptakan ketergantungan terhadap pihak swasta.

Hal ini diduga dilakukan demi keuntungan kelompok tertentu melalui rekayasa tender, penunjukan perusahaan secara tidak transparan, penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta praktik suap dan kickback antara pejabat Kemkominfo dan pelaksana proyek.

“Pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebesar Rp 959,4 miliar. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, serta tujuh sertifikat hak milik tanah.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai suap dan penyalahgunaan kewenangan. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Kami terus perdalam peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Jakarta PusatKemkominfokorupsiPusat Data Nasional SementaraSamuel Abrijani Pangerapan

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah Merata

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:07
4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.