• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Nilai Kejaksaan Dijaga TNI sebagai Langkah Sinergi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Mei 2025 - 22:52
in Nasional
tni

Ilustrasi - Pasukan TNI tengah defile. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik yang juga akademisi hubungan sipil dan militer RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo menilai kebijakan terkait penjagaan kejaksaan oleh TNI, sebagaimana telegram Panglima TNI kepada KSAD, bukanlah intervensi, tetapi merupakan sinergi.

Mayyasari mengaku paham atas keresahan masyarakat soal kebijakan pengerahan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan negeri di seluruh wilayah Indonesia itu yang dihubungkan dengan isu dwi fungsi dan intervensi TNI terhadap kejaksaan.

BacaJuga:

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

“TNI bukan lembaga superbody, tidak ada dwi fungsi, tidak ada intervensi, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan adalah sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan nasional yang memiliki dasar hukum,” kata Mayyasari dalam pesan singkatnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Minggu (18/5/2025).

Dasar hukum yang dimaksud Mayyasari, seperti UU Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, UU TNI No 3 tahun 2025 pasal 7 ayat (1) dan (2), kemudian Perpres Nomor 15 tahun 2021, maupun MoU resmi yang sudah terjalin sejak 2018 dan kemudian diperbarui pada 6 april 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI perihal dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

“(Kerja sama) ini, tidak luput dari fungsi kejaksaan sebagai alat negara penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi yang mendapat kepercayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mayyasari menilai pengerahan personel TNI dalam hal pengamanan kejaksaan adalah bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dalam pengamanan objek vital strategis negara, khususnya sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Astacita Presiden poin ke-7.

“TNI bukan sekadar menjaga gedung kejaksaan, akan tetapi memberi pengamanan pada kejaksaan dalam hal ini spesifikasi dalam pemberantasan korupsi, dalam menangani/menyelesaikan kasus- kasus besar yang terhenti karena dugaan intervensi dan tarik menarik kepentingan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mayyasari menilai Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin yang visioner, sangat menghormati corp TNI, serta ahli di bidang operasi intelijen dan militer, telah bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dikuasai mafia/oligarki hitam yang sangat merugikan negara.

Kerja sama kejaksaan dan TNI juga, kata Mayyasari, seharusnya jadi bahan introspeksi yang serius, karena idealnya sebagai sebuah bangsa dan negara, seluruh institusi/lembaga baik sipil dan militer, ataupun lembaga independen anti rasuah, harus menjaga sinergitas antarlembaga untuk mencapai keamanan nasional dan nation building.

“Mengapa kejaksaan dan TNI, bukannya lembaga penegakan hukum lainnya misalnya, ini harus jadi introspeksi khususnya lembaga penegakan hukum lainnya untuk segera berbenah diri, baik dari kualitas penegak hukumnya sampai penegakan hukumnya, yang pada era sebelumnya dirasa kurang maksimal,” kata dia.

Mayyasari menambahkan, untuk mencegah inkonsistensi regulasi dalam konsep keamanan nasional, Indonesia membutuhkan pimpinan sipil yang memiliki kemampuan dan memahami militer, dan menurutnya Prabowo Subianto memiliki itu.

Menurutnya, Prabowo memiliki kemampuan dan pemahaman militer yang sangat expert untuk merumuskan kebijakan strategis keamanan nasional, termasuk dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan ancaman nonmiliter yang mengganggu stabilitas dan kesejahteraan negara.

“Jadi sangat tepat Indonesia memiliki Prabowo. Sementara untuk masyarakat, diharapkan membangun kepercayaan terhadap pemerintah baru dan tidak tergiring dalam logical fallacy atas isu dwifungsi/intervensi yang berpotensi memecah belah bangsa,” tuturnya. (dam)

Tags: KejaksaanPengamatTNI

Berita Terkait.

bara
Nasional

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Sabtu, 26 September 2026 - 02:20
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11
kpu
Nasional

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.