• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Desak Polisi Seret 3 Anggota Kadin Cilegon sampai Pengadilan: Tak Ada Lagi Preman Mengaku Pengusaha

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:06
in Nasional
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan memberikan keterangan terkait kasus pemerasan oleh Kadin Cilegon. Foto: Dok Humas Polda Banten

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan memberikan keterangan terkait kasus pemerasan oleh Kadin Cilegon. Foto: Dok Humas Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus premanisme hingga dilimpahkan ke meja hijau.

Seperti halnya praktik premanisme yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada investor asing.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada, Jumat (16/5/2025) malam.

“Harus diproses sampai di pengadilan dan dihukum, supaya tidak ada preman yang mengaku pengusaha,” kata Fickar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Pengusutan tuntas kasus tersebut dinilainya, perlu dilakukan agar menjaga stabilitas keamanan dan kondisi investasi nasional. Namun, jika aparat penegak hukum tidak mampu membawanya ke pengadilan, maka bisa berdampak negatif.

“Harus nampu, karena jika tidak, akan sangat mengganggu iklim usaha tidak hanya di Cilegon tapi juga di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Fickar.

Tiga orang tersangka itu langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 160, 368, 335 KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengemukakan, pengusutan kasus tersebut berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video viral terkait dugaan para pengusaha berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” jelas Dian terpisah, Jumat (16/5/2025) malam. (dan)

Tags: aksi premanismeKadin CilegonKasus Premanismepakar hukumPengusahaPremanpremanisme

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.