• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Desak Polisi Seret 3 Anggota Kadin Cilegon sampai Pengadilan: Tak Ada Lagi Preman Mengaku Pengusaha

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:06
in Nasional
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan memberikan keterangan terkait kasus pemerasan oleh Kadin Cilegon. Foto: Dok Humas Polda Banten

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan memberikan keterangan terkait kasus pemerasan oleh Kadin Cilegon. Foto: Dok Humas Polda Banten

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus premanisme hingga dilimpahkan ke meja hijau.

Seperti halnya praktik premanisme yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada investor asing.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada, Jumat (16/5/2025) malam.

“Harus diproses sampai di pengadilan dan dihukum, supaya tidak ada preman yang mengaku pengusaha,” kata Fickar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Pengusutan tuntas kasus tersebut dinilainya, perlu dilakukan agar menjaga stabilitas keamanan dan kondisi investasi nasional. Namun, jika aparat penegak hukum tidak mampu membawanya ke pengadilan, maka bisa berdampak negatif.

“Harus nampu, karena jika tidak, akan sangat mengganggu iklim usaha tidak hanya di Cilegon tapi juga di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Fickar.

Tiga orang tersangka itu langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 160, 368, 335 KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengemukakan, pengusutan kasus tersebut berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video viral terkait dugaan para pengusaha berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” jelas Dian terpisah, Jumat (16/5/2025) malam. (dan)

Tags: aksi premanismeKadin CilegonKasus Premanismepakar hukumPengusahaPremanpremanisme
Previous Post

Komnas Perempuan Minta Aparat Kepolisian Tempuh Jalur Hukum Group FB Inses

Next Post

Filantropi Islam Berpotensi Jadi Solusi Pendanaan Alternatif untuk Iklim

Related Posts

17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
Next Post
Filantropi Islam Berpotensi Jadi Solusi Pendanaan Alternatif untuk Iklim

Filantropi Islam Berpotensi Jadi Solusi Pendanaan Alternatif untuk Iklim

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.