• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI: Negara Urus Zakat itu Sah dan Penting. Partisipasi Masyarakat Tidak Terhambat

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:58
in Nasional
Masduki-Baidlowi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Haji (KH) Masduki Baidlowi. Foto: Dokumen Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Haji (KH) Masduki Baidlowi mengemukakan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.

Ia merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Masduki, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” jelas Masduki.

Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, lanjutnya, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan.

Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujar alumnus Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur ini.

“Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama,” sambungnya.

Dalam hal zakat, ujar Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk Baznas. Status Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan Baznas sebagian besar dari unsur masyarakat. Baznas terdiri sebelas orang anggota. Delapan di antaranya dari unsur Masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah.

Anggota Baznas dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.

Selain Baznas, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi Baznas.

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” ungkap Masduki.

Harus Diaudit

Bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib membuat laporan teraudit berkala kepada Baznas, kata Masduki, itu lebih dalam kerangka koordinasi. Baznas sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala sesuai jenjang masing-masing.

Baznas tingkat kabupaten/kota, misal, selain harus lapor ke Baznas Provinsi, juga wajib lapor ke Pemda setempat. Sementara Baznas Pusat, selain lapor berkala ke Presiden, melalui Menteri Agama, juga harus lapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan harus ada audit syariah dan audit keuangan kepada LAZ, juga diberlakukan pada Baznas di semua jenjang. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Zakat.

“Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara,” ucap Masduki.

Partisipasi Masyarakat

Keterlibatan negara tidak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau Baznas dan LAZ, itu juga masih bisa difasilitasi.

“Syaratnya tidak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan,” tutur Masduki.

Sebelum UU 23/2011, tercatat baru ada 18 LAZ. Saat ini, dilaporkan sudah ada 181 LAZ berizin. Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdatul Ulama (LAZIS NU, kemudian ada 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota.

Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan Baznas secara nasional. Pada 2023, pengumpulan LAZ mencapai Rp6,5 triliun, sementara pengumpulan Baznas sekitar Rp3,7 triliun. (dil)

Tags: BAZNASMasduki BaidlowiMUIzakat
Previous Post

AS Bakal Pindahkan 1 Juta Warga Gaza ke Libya

Next Post

Tak Bisa Menyanyi?’ Darren Balas Usai Kritik Cover Lagu J-Hope

Related Posts

kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
Next Post
Darren-Espanto

Tak Bisa Menyanyi?' Darren Balas Usai Kritik Cover Lagu J-Hope

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.