• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Berkarir di Kejaksaan, Akademisi: Institusi Negara Terjebak Konflik Kepentingan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Mei 2025 - 08:49
in Headline
tni

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi semacam ini menggambarkan bahwa negara kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Sadar atau tidak, institusi negara telah terjebak dalam konflik kepentingan antarlembaga, yang berujung pada hancurnya tata kelola bernegara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (13/5/2025) malam.

BacaJuga:

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin di institusi-institusi tersebut harus mengambil sikap sabar dan tidak melakukan aksi-aksi di luar batas kewajaran yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Mereka harus memahami posisi, kedudukan, dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang (UU),” ujar Ismail.

“Fungsi TNI tentu berbeda dengan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian,” sambung Ismail.

Ia mengatakan, aksi TNI mengawasi dan menjaga kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia adalah suatu tindakan di luar batas kewajaran normatif.

“Tidak ada alasan faktual yang dapat diterima secara logis terhadap tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut,” terangnya.

“Sebab biasanya aksi TNI seperti ini dilakukan ketika ada ancaman serius dari luar yang ingin mengancam kedaulatan NKRI,” imbuhnya.

Ia menuturkan, jika hanya sekadar pengamanan terhadap pihak Kejaksaan untuk proses penyidikan perkara pidana, cukup Kepolisian saja yang dapat ditugaskan. Karena sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

“Sangat dikhawatirkan jika tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka ini dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian yang berada dalam satu garis koordinasi penegakan hukum pidana (criminal justice system),” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pemimpin, terutama kepada Presiden, agar segera mengambil langkah cepat untuk menetralisir kondisi ini. Agar institusi penegak hukum kita tidak terjebak dalam peta konflik yang berkepanjangan,” tambah Ismail.

Sebelumnya, tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah lagi yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).

Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Namun kemudian hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: akademisiInstitusi NegaraKejaksaanKonflik KepentinganTNI

Berita Terkait.

dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26
diks
Headline

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Jumat, 25 September 2026 - 16:16
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

Jumat, 25 September 2026 - 09:31
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.