• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Berkarir di Kejaksaan, Akademisi: Institusi Negara Terjebak Konflik Kepentingan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Mei 2025 - 08:49
in Headline
tni

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kondisi semacam ini menggambarkan bahwa negara kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Sadar atau tidak, institusi negara telah terjebak dalam konflik kepentingan antarlembaga, yang berujung pada hancurnya tata kelola bernegara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (13/5/2025) malam.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin di institusi-institusi tersebut harus mengambil sikap sabar dan tidak melakukan aksi-aksi di luar batas kewajaran yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Mereka harus memahami posisi, kedudukan, dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang (UU),” ujar Ismail.

“Fungsi TNI tentu berbeda dengan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian,” sambung Ismail.

Ia mengatakan, aksi TNI mengawasi dan menjaga kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia adalah suatu tindakan di luar batas kewajaran normatif.

“Tidak ada alasan faktual yang dapat diterima secara logis terhadap tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut,” terangnya.

“Sebab biasanya aksi TNI seperti ini dilakukan ketika ada ancaman serius dari luar yang ingin mengancam kedaulatan NKRI,” imbuhnya.

Ia menuturkan, jika hanya sekadar pengamanan terhadap pihak Kejaksaan untuk proses penyidikan perkara pidana, cukup Kepolisian saja yang dapat ditugaskan. Karena sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

“Sangat dikhawatirkan jika tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka ini dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian yang berada dalam satu garis koordinasi penegakan hukum pidana (criminal justice system),” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pemimpin, terutama kepada Presiden, agar segera mengambil langkah cepat untuk menetralisir kondisi ini. Agar institusi penegak hukum kita tidak terjebak dalam peta konflik yang berkepanjangan,” tambah Ismail.

Sebelumnya, tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah lagi yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).

Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Namun kemudian hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: akademisiInstitusi NegaraKejaksaanKonflik KepentinganTNI

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.