• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Dikerahkan Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia, IPW: Polri Seperti Dikeroyok!

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 12 Mei 2025 - 13:31
in Headline
sugeng

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan TNI dalam pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia kian menuai sorotan tajam dan memicu eskalasi ketegangan antar lembaga negara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perintah Panglima TNI kepada jajarannya untuk menempatkan dan mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang TNI itu sendiri.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

“Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU TNI, dari total 15 tugas pokok TNI, tidak satu pun menyebutkan tugas untuk melakukan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan, baik di tingkat tinggi maupun negeri,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (12/5/2025).

Sugeng menyebut memang benar bahwa dalam UU tersebut terdapat klausul mengenai pengamanan objek vital nasional.

Namun, kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam kategori objek vital negara karena bukan merupakan gedung atau lokasi strategis yang secara langsung mengatur atau memengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, penugasan personel TNI ke kantor Kejaksaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Sugeng menuturkan, fenomena ini bukan sekadar mencerminkan ketidakpercayaan Kejaksaan terhadap Polri, melainkan menunjukkan adanya konfrontasi terbuka antara Kejaksaan dan Kepolisian.

“Ketegangan ini mulai terlihat sejak munculnya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Sugeng, Kejaksaan mengambil alih kewenangan penanganan kasus tambang ilegal, yang sebenarnya merupakan wilayah hukum Polri.

Tambang ilegal adalah pelanggaran yang diatur secara khusus (lex specialis) melalui Undang-Undang Minerba, sehingga secara hukum, penanganannya berada di bawah kewenangan Kepolisian.

“Namun, kasus tersebut kini ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan,” kata dia.

Fenomena ini mencerminkan adanya pertarungan antar institusi untuk memperebutkan kewenangan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana secara umum.

“Kejaksaan terlihat ingin memperluas perannya sebagai penyidik, tidak hanya dalam perkara korupsi, tetapi juga dalam tindak pidana umum. Friksi ini juga mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tandasnya.

Selain itu, ketegangan ini semakin jelas terlihat ketika Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Kepolisian dengan permintaan agar ditambahkan pasal korupsi.

Lanjutnya, saat ini, Kejaksaan dan Kepolisian benar-benar berada dalam posisi berhadapan langsung.

Oleh sebab itu, Menkopolhukam bersama Presiden harus segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini, karena yang paling dirugikan adalah masyarakat.

“Apalagi kini muncul pula praktik TNI yang ikut menangkap pelaku tindak pidana narkoba, yang menambah kompleksitas dan kesan bahwa Kepolisian sedang “dikeroyok”,” ucapnya.

Sugeng menambahkan, Presiden harus mengambil sikap tegas dan mengembalikan semua institusi kepada relnya masing-masing sesuai amanat undang-undang.

“Saya tegaskan, Panglima TNI harus segera menarik dan membatalkan pengerahan personel ke kantor Kejaksaan karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: IPWkejariKejatiPolriTNI

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.