• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Dikerahkan Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia, IPW: Polri Seperti Dikeroyok!

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 12 Mei 2025 - 13:31
in Headline
sugeng

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan TNI dalam pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Negeri di Indonesia kian menuai sorotan tajam dan memicu eskalasi ketegangan antar lembaga negara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perintah Panglima TNI kepada jajarannya untuk menempatkan dan mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang TNI itu sendiri.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU TNI, dari total 15 tugas pokok TNI, tidak satu pun menyebutkan tugas untuk melakukan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan, baik di tingkat tinggi maupun negeri,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (12/5/2025).

Sugeng menyebut memang benar bahwa dalam UU tersebut terdapat klausul mengenai pengamanan objek vital nasional.

Namun, kantor Kejaksaan tidak termasuk dalam kategori objek vital negara karena bukan merupakan gedung atau lokasi strategis yang secara langsung mengatur atau memengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Oleh karena itu, penugasan personel TNI ke kantor Kejaksaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Sugeng menuturkan, fenomena ini bukan sekadar mencerminkan ketidakpercayaan Kejaksaan terhadap Polri, melainkan menunjukkan adanya konfrontasi terbuka antara Kejaksaan dan Kepolisian.

“Ketegangan ini mulai terlihat sejak munculnya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Sugeng, Kejaksaan mengambil alih kewenangan penanganan kasus tambang ilegal, yang sebenarnya merupakan wilayah hukum Polri.

Tambang ilegal adalah pelanggaran yang diatur secara khusus (lex specialis) melalui Undang-Undang Minerba, sehingga secara hukum, penanganannya berada di bawah kewenangan Kepolisian.

“Namun, kasus tersebut kini ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan,” kata dia.

Fenomena ini mencerminkan adanya pertarungan antar institusi untuk memperebutkan kewenangan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana secara umum.

“Kejaksaan terlihat ingin memperluas perannya sebagai penyidik, tidak hanya dalam perkara korupsi, tetapi juga dalam tindak pidana umum. Friksi ini juga mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tandasnya.

Selain itu, ketegangan ini semakin jelas terlihat ketika Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Kepolisian dengan permintaan agar ditambahkan pasal korupsi.

Lanjutnya, saat ini, Kejaksaan dan Kepolisian benar-benar berada dalam posisi berhadapan langsung.

Oleh sebab itu, Menkopolhukam bersama Presiden harus segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini, karena yang paling dirugikan adalah masyarakat.

“Apalagi kini muncul pula praktik TNI yang ikut menangkap pelaku tindak pidana narkoba, yang menambah kompleksitas dan kesan bahwa Kepolisian sedang “dikeroyok”,” ucapnya.

Sugeng menambahkan, Presiden harus mengambil sikap tegas dan mengembalikan semua institusi kepada relnya masing-masing sesuai amanat undang-undang.

“Saya tegaskan, Panglima TNI harus segera menarik dan membatalkan pengerahan personel ke kantor Kejaksaan karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: IPWkejariKejatiPolriTNI

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7110 shares
    Share 2844 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.