• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Akademisi: Polisi Tidak Peka Perubahan Sosial di Masyarakat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 12 Mei 2025 - 15:15
in Nasional
ditahan

Ilustrasi penahanan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai langkah polisi semakin mencitrakan institusi penegak hukum yang tidak peka dan responsif atas berbagai perubahan-perubahan sosial di tengah masyarakat.

Terutama, menurutnya, dalam konteks kebebasan demokrasi (kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat di depan umum) sebagai wujud keprihatinan warga negara atas kondisi negara saat ini.

BacaJuga:

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

“Polisi setidaknya harus memahami bahwa atas dasar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi itulah kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa norma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat lagi digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi untuk melaporkan seseorang,” ujar Ismail melalui gawai, Senin (12/5/2025).

Putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023. MK berpendapat bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik oleh lembaga pemerintah dan korporasi dapat memicu abuse of power dan mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, masih ujar Ismail, MK menyatakan bahwa norma pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini, dimana informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah polisi untuk menahan mahasiswi ITB yang menggugah meme foto Jokowi dan Prabowo adalah tidak tepat, walaupun kemudian penahanannya ditangguhkan dengan alasan yang bersangkutan telah meminta maaf.

“Padahal jika penangguhan penahanan itu atas dasar alasan konstitusional, justru masyarakat lebih mengapresiasi langkah polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Namun saat ini kepolisian menangguhkan penahanan atas dasar permohonan maaf SSS kepada Presiden Prabowo Subianto. (nas)

Tags: akademisiMahasiswi ITBPenangguhan Penahanan Mahasiswi ITBpolisi

Berita Terkait.

indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21
maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.