• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Akademisi: Polisi Tidak Peka Perubahan Sosial di Masyarakat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 12 Mei 2025 - 15:15
in Nasional
ditahan

Ilustrasi penahanan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai langkah polisi semakin mencitrakan institusi penegak hukum yang tidak peka dan responsif atas berbagai perubahan-perubahan sosial di tengah masyarakat.

Terutama, menurutnya, dalam konteks kebebasan demokrasi (kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat di depan umum) sebagai wujud keprihatinan warga negara atas kondisi negara saat ini.

BacaJuga:

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Bea Cukai Rangkul Sivitas Akademika Guna Tingkatkan Kesadaran Aturan Kepabeanan dan Cukai

“Polisi setidaknya harus memahami bahwa atas dasar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi itulah kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa norma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat lagi digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi untuk melaporkan seseorang,” ujar Ismail melalui gawai, Senin (12/5/2025).

Putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023. MK berpendapat bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik oleh lembaga pemerintah dan korporasi dapat memicu abuse of power dan mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, masih ujar Ismail, MK menyatakan bahwa norma pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini, dimana informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah polisi untuk menahan mahasiswi ITB yang menggugah meme foto Jokowi dan Prabowo adalah tidak tepat, walaupun kemudian penahanannya ditangguhkan dengan alasan yang bersangkutan telah meminta maaf.

“Padahal jika penangguhan penahanan itu atas dasar alasan konstitusional, justru masyarakat lebih mengapresiasi langkah polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Namun saat ini kepolisian menangguhkan penahanan atas dasar permohonan maaf SSS kepada Presiden Prabowo Subianto. (nas)

Tags: akademisiMahasiswi ITBPenangguhan Penahanan Mahasiswi ITBpolisi

Berita Terkait.

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16
bc
Nasional

Bea Cukai Rangkul Sivitas Akademika Guna Tingkatkan Kesadaran Aturan Kepabeanan dan Cukai

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:29
Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat
Olahraga

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10

INDOPOSCO.ID — Final Liga Jasa Keuangan (LJK) bank bjb 2026 menjadi panggung bagi dua tim bola basket Bank Mandiri untuk...

SelengkapnyaDetails
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.