• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Akademisi: Polisi Tidak Peka Perubahan Sosial di Masyarakat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 12 Mei 2025 - 15:15
in Nasional
ditahan

Ilustrasi penahanan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai langkah polisi semakin mencitrakan institusi penegak hukum yang tidak peka dan responsif atas berbagai perubahan-perubahan sosial di tengah masyarakat.

Terutama, menurutnya, dalam konteks kebebasan demokrasi (kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat di depan umum) sebagai wujud keprihatinan warga negara atas kondisi negara saat ini.

BacaJuga:

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

“Polisi setidaknya harus memahami bahwa atas dasar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi itulah kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa norma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat lagi digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi untuk melaporkan seseorang,” ujar Ismail melalui gawai, Senin (12/5/2025).

Putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023. MK berpendapat bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik oleh lembaga pemerintah dan korporasi dapat memicu abuse of power dan mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, masih ujar Ismail, MK menyatakan bahwa norma pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini, dimana informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah polisi untuk menahan mahasiswi ITB yang menggugah meme foto Jokowi dan Prabowo adalah tidak tepat, walaupun kemudian penahanannya ditangguhkan dengan alasan yang bersangkutan telah meminta maaf.

“Padahal jika penangguhan penahanan itu atas dasar alasan konstitusional, justru masyarakat lebih mengapresiasi langkah polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Namun saat ini kepolisian menangguhkan penahanan atas dasar permohonan maaf SSS kepada Presiden Prabowo Subianto. (nas)

Tags: akademisiMahasiswi ITBPenangguhan Penahanan Mahasiswi ITBpolisi

Berita Terkait.

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6671 shares
    Share 2668 Tweet 1668
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.