• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati dan Kejari, Kapuspen TNI: Sesuai Ketentuan Hukum

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 11 Mei 2025 - 15:27
in Headline
Kristomei-Sianturi

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini turut dilibatkan dalam pengamanan sejumlah kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” Ujarnya Minggu (11/5/2025).

Mayjen Kristomei menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan personel TNI dalam tugas Kejaksaan, bantuan hukum kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

“Seluruh dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum,” ucapnya.

“TNI menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan sinergi antar-lembaga,” imbuhnya.

Mayjen Kristomei menambahkan, keputusan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dan negara dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan NKRI.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kapuspen TNIkejariKejatiMayjen Kristomei Sianturi
Previous Post

Gawat! Warga Gaza Nyaris Mati Kehausan, Ini Penyebabnya

Next Post

Jelang Libur Waisak, 9.245 Kendaraan Lintasi Tol Indrapura-Kisaran

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
GT-Kisaran

Jelang Libur Waisak, 9.245 Kendaraan Lintasi Tol Indrapura-Kisaran

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.