• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto untuk Buktikan Dakwaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:40
in Headline
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia. Foto: ANTARA

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua penyidik, yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025) untuk membuktikan dakwaan.

“Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta dan kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwakan terkait dengan Pasal 21,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00”.

“Dengan demikian, tentu tepat JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa JPU KPK akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk dua penyidik tersebut.

“KPK juga meyakini hakim tentunya akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” katanya.

Pada sidang tersebut, Rossa sebagai saksi menyatakan bahwa nomor telepon seluler (ponsel) dengan nama Sri Rejeki Hastomo yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi merupakan milik Hasto Kristiyanto.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (bro)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPenyidik KPKPerintangan Penyidikan Hasto

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5239 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.