• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Meirizka Ungkap Lisa Rachmat Minta Uang untuk Lenyapkan Kasus Ronald Tannur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 06:06
in Nasional
lisaa

Bunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk melenyapkan secara perlahan kasus pembunuhan yang menyeret terpidana Ronald Tannur sejak tahap penyidikan.

Meirizka, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, mengungkapkan uang tersebut kala itu rencananya diberikan ke sejumlah pihak.

BacaJuga:

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ucap Meirizka dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (7/5/2025).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Lisa Rachmat tidak pernah memberi tahu lebih lanjut pihak mana yang akan diberikan uang yang diminta itu.

Setelah permintaan tersebut, Meirizka mengaku merundingkan terlebih dahulu dengan suaminya. Namun, saat itu suaminya menolak permintaan Lisa yang diajukan kepada Meirizka.

“Tapi, ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau. Dia bilang jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu, ikuti saja jalurnya,” ujarnya.

Meirizka bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam yang kasus sama dengannya, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi guna memperkuat putusan bebas tersebut.

Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Lisa Rachmad terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Kasus Ronald TannurLisa RachmatMeirizka

Berita Terkait.

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 15:05
bpjs
Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Selasa, 29 September 2026 - 14:04
rini
Nasional

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Selasa, 29 September 2026 - 13:42

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3828 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.