• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 April 2025 - 19:49
in Megapolitan
Pantas-Nainggolan

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas kini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan komitmen percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas sebagai langkah strategis menata infrastruktur kabel dan jaringan kota.

BacaJuga:

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penataan jaringan listrik, air, dan telekomunikasi guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan berdaya saing.

“Melalui kerja Pansus, kami mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera ditetapkan sebagai Perda, sebagai pijakan hukum penataan jaringan utilitas yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Legislator PDIP itu menyatakan, cakupan pengaturan dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek teknis jaringan utilitas, termasuk sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, serat optik, hingga telekomunikasi.

Selain itu, posisi Jakarta sebagai kota megapolitan yang hampir berusia lima abad menghadapi kompleksitas tersendiri dalam hal penataan ruang.

“Jakarta sebagai kota tua menghadapi tantangan penataan, namun hal ini justru menjadi momentum untuk menghadirkan solusi visioner demi utilitas kota yang lebih manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, jenis utilitas yang secara teknis memungkinkan untuk dipindahkan ke dalam tanah masih terbatas pada jaringan serat optik dan kabel listrik berkapasitas tertentu.

Sementara itu, beberapa jaringan lain, seperti saluran air, masih berada di atas permukaan karena keterbatasan infrastruktur.

“Kalau kita bisa lakukan pemindahan ke bawah secara sistematis, saya percaya wajah kota akan jauh lebih rapi dan estetis,” jelasnya.

Pantas juga menyoroti keberhasilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Provinsi Jakarta, yang telah berhasil membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.

Di kawasan tersebut, tidak ada lagi kabel yang menggantung di udara.

“Inilah model yang harus kita replikasi di seluruh wilayah kota, sampai ke tingkat lingkungan permukiman,” kata dia.

Namun Pantas juga mengakui, pembangunan jaringan bawah tanah di kawasan permukiman belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, sebagai solusi transisi, ia mendorong penerapan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemprov Jakarta.

“Misalnya dalam satu kawasan terdapat 300 tiang, dengan skema tiang bersama cukup 27 tiang saja. Ini lebih efisien, lebih estetis, dan mengurangi kabel-kabel liar yang kerap tidak berfungsi namun tetap menggantung dan membahayakan,” tuturnya.

Ia menyebut, keberadaan kabel liar menimbulkan banyak persoalan, mulai dari potensi kecelakaan hingga penyumbatan saluran air yang memperburuk banjir di lingkungan padat penduduk.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Selain untuk estetika dan kenyamanan kota, keberadaan regulasi ini juga menyangkut aspek keselamatan warga. Maka, penegakan aturan nanti juga harus memperhatikan proporsionalitas sanksi serta kesiapan infrastruktur di lapangan,” tukasnya.

Pantas menekankan, kabel udara harus dipotong hanya jika jaringan bawah tanah sudah tersedia sebagai alternatifnya.

“Jangan sampai pemotongan kabel dilakukan tanpa solusi. Kita harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bawah TanahKabel UdaraPansus DPRD Provinsi Jakartaraperda

Berita Terkait.

Pemusnahan
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kilogram Tekstil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:22
Aparat
Megapolitan

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Tahunan DPR/MPR dan Demo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21
Istiqlal
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan, Warga Diminta Waspadai Teriknya Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:30
ara
Megapolitan

Menteri PKP Instruksikan Bedah 356 Rumah Tak Layak Huni di Cakung Timur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22
bpn
Megapolitan

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12
Seto
Megapolitan

Kantah Tangsel Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari Kerja Mulai 17 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.