• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 30 April 2025 - 19:49
in Megapolitan
Pantas-Nainggolan

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas kini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan komitmen percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas sebagai langkah strategis menata infrastruktur kabel dan jaringan kota.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap

Siswa SMP Meninggal Akhiri Hidup di Pulogadung, Polisi Temukan Surat Wasiat

Jakarta Kejar Transportasi Terintegrasi, Pramono Soroti LRT hingga Kartu Layanan Gratis

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penataan jaringan listrik, air, dan telekomunikasi guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan berdaya saing.

“Melalui kerja Pansus, kami mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera ditetapkan sebagai Perda, sebagai pijakan hukum penataan jaringan utilitas yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Legislator PDIP itu menyatakan, cakupan pengaturan dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek teknis jaringan utilitas, termasuk sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, serat optik, hingga telekomunikasi.

Selain itu, posisi Jakarta sebagai kota megapolitan yang hampir berusia lima abad menghadapi kompleksitas tersendiri dalam hal penataan ruang.

“Jakarta sebagai kota tua menghadapi tantangan penataan, namun hal ini justru menjadi momentum untuk menghadirkan solusi visioner demi utilitas kota yang lebih manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, jenis utilitas yang secara teknis memungkinkan untuk dipindahkan ke dalam tanah masih terbatas pada jaringan serat optik dan kabel listrik berkapasitas tertentu.

Sementara itu, beberapa jaringan lain, seperti saluran air, masih berada di atas permukaan karena keterbatasan infrastruktur.

“Kalau kita bisa lakukan pemindahan ke bawah secara sistematis, saya percaya wajah kota akan jauh lebih rapi dan estetis,” jelasnya.

Pantas juga menyoroti keberhasilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Provinsi Jakarta, yang telah berhasil membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.

Di kawasan tersebut, tidak ada lagi kabel yang menggantung di udara.

“Inilah model yang harus kita replikasi di seluruh wilayah kota, sampai ke tingkat lingkungan permukiman,” kata dia.

Namun Pantas juga mengakui, pembangunan jaringan bawah tanah di kawasan permukiman belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, sebagai solusi transisi, ia mendorong penerapan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemprov Jakarta.

“Misalnya dalam satu kawasan terdapat 300 tiang, dengan skema tiang bersama cukup 27 tiang saja. Ini lebih efisien, lebih estetis, dan mengurangi kabel-kabel liar yang kerap tidak berfungsi namun tetap menggantung dan membahayakan,” tuturnya.

Ia menyebut, keberadaan kabel liar menimbulkan banyak persoalan, mulai dari potensi kecelakaan hingga penyumbatan saluran air yang memperburuk banjir di lingkungan padat penduduk.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Selain untuk estetika dan kenyamanan kota, keberadaan regulasi ini juga menyangkut aspek keselamatan warga. Maka, penegakan aturan nanti juga harus memperhatikan proporsionalitas sanksi serta kesiapan infrastruktur di lapangan,” tukasnya.

Pantas menekankan, kabel udara harus dipotong hanya jika jaringan bawah tanah sudah tersedia sebagai alternatifnya.

“Jangan sampai pemotongan kabel dilakukan tanpa solusi. Kita harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bawah TanahKabel UdaraPansus DPRD Provinsi Jakartaraperda

Berita Terkait.

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap
Megapolitan

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 13:25
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Megapolitan

Siswa SMP Meninggal Akhiri Hidup di Pulogadung, Polisi Temukan Surat Wasiat

Rabu, 30 September 2026 - 12:02
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Megapolitan

Jakarta Kejar Transportasi Terintegrasi, Pramono Soroti LRT hingga Kartu Layanan Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 09:15
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Rabu, 30 September 2026 - 08:15
Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam
Megapolitan

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Selasa, 29 September 2026 - 09:15
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Hari Ini, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Selasa, 29 September 2026 - 08:10

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3915 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3880 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.