• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Agung Zarof Ricar sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 29 April 2025 - 00:04
in Nasional
Harli-Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Karawang Makin Terbuka, BERSIAP Academy Gandeng Industri

Guru Bukan Lagi Kurang Sejahtera, Tapi Sudah ‘Dimiskinkan’, DPD RI Didesak Hapus Pungutan

Pernah Beri Bebas Visa ke 169 Negara, Kemenpar Dorong Indonesia Jangan Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

Dalam proses penyidikan kasus TPPU, kata Harli, penyidik telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar.

Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.

“Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” katanya.

Selain aset, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU ini.

Harli juga mengatakan bahwa penetapan kasus ini untuk menggali lebih jauh asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga didapatkan Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat MA.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024.

Sementara gratifikasi yang diterima Zarof Ricar meliputi uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat senilai 1,39 juta dolar AS, serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram, dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.

Selain itu, ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (gin)

Tags: KejagungTPPUZarof Ricar

Berita Terkait.

Penandatanganan
Nasional

Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Karawang Makin Terbuka, BERSIAP Academy Gandeng Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41
Kecelakaan Truk Muat Pagar Besi di Flyover Tomang Nihil Korban Jiwa
Nasional

Guru Bukan Lagi Kurang Sejahtera, Tapi Sudah ‘Dimiskinkan’, DPD RI Didesak Hapus Pungutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:31
Penumpang
Nasional

Pernah Beri Bebas Visa ke 169 Negara, Kemenpar Dorong Indonesia Jangan Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23
Guru
Nasional

Butuh Rp360 Triliun Setahun, DPR Minta Usulan Gaji Guru Rp30 Juta Tak Berhenti Jadi Wacana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:22
Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.