• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Mulai Jualan Frozen Food? Ini 6 Tips Penting dari Ninja Xpress, Agar Produk Anda Siap Edar dan Legal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 12:37
in Ekonomi
Pelayanan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Frozen food makin digemari masyarakat Indonesia karena praktis, tahan lama, dan mudah diolah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ninja Xpress dan MNC Portal Litbang pada akhir 2024 kepada 1.100 responden pembeli online (e-shopaholics) di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dengan rentang usia 21–30 tahun, 93,9% diantaranya rutin membeli frozen food.

Tak heran jika produk ini kini jadi peluang bisnis menjanjikan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga yang menjadi pelopor terbitnya layanan pengiriman dingin dari Ninja Xpress yang disebut, Ninja Cold.

BacaJuga:

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Pertamina Kembali Puncaki Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi

Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pelaku usaha perlu memahami satu hal krusial, yaitu izin edar. Kewajiban memiliki izin edar untuk produk pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017 disebutkan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.

Sebagai perusahaan logistik yang mendukung pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress membagikan 6 tips penting bagi pelaku bisnis frozen food agar bisa memasarkan produknya secara legal dan profesional, baik di pasar lokal, modern, maupun internasional.

1. Ketahui Jenis Izin Edar yang Sesuai
Pastikan Anda memahami jenis izin yang dibutuhkan untuk menjual atau mendistribusikan frozen food di daerah Anda. Persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha. Untuk memastikan, sebaiknya hubungi instansi pemerintah setempat atau BPOM agar mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai aturan.

2. Pastikan Label dan Kemasan Sesuai Standar
Umumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat mengurus izin:

● Surat Izin Usaha UMKM, sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
● Sertifikat Halal, jika produk ditujukan untuk konsumen Muslim.
● Surat Keterangan Domisili Usaha, yang menunjukkan lokasi tempat usaha beroperasi.
● Rencana Pengendalian Mutu (RPM), sebagai bukti bahwa Anda memiliki sistem untuk menjaga kualitas produk selama distribusi.

3. Rencanakan Penyimpanan dan Pengiriman dengan Baik
Pastikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut frozen food Anda memenuhi standar keamanan pangan. Suhu harus tetap terjaga agar kualitas produk tidak menurun dan tetap aman dikonsumsi.

Ekspedisi

4. Ajukan Izin Edar Setelah Semua Dokumen Lengkap
Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan izin edar frozen food ke instansi pemerintah yang berwenang. Isi formulir dengan jelas dan benar, serta siapkan biaya administrasi jika diminta.

5. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Evaluasi
Setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan meninjau dokumen dan mungkin melakukan pengecekan langsung ke fasilitas penyimpanan. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan atau melengkapi dokumen tambahan jika diminta selama proses ini.

6. Jaga Kepatuhan Setelah Izin Diterbitkan
Setelah izin edar didapatkan, penting untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku. Pastikan kegiatan usaha Anda selalu sesuai dengan ketentuan dalam izin agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, sanksi dapat berupa hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Namun, untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Andi Djoewarsa, Chief Marketing Officer Ninja Xpress, “Legalitas usaha seperti izin edar adalah modal penting untuk meningkatkan daya saing. Ninja Xpress ingin menjadi mitra strategis bagi pelaku frozen food dalam memperkuat bisnis mereka, mulai dari memberikan edukasi hingga distribusi produk frozen dengan layanan Ninja Cold yang saat ini tidak hanya dinikmati oleh UKM di dalam Jabodetabek saja tapi bisa hingga wilayah Jawa Barat.”.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha frozen food tak hanya bisa mengembangkan bisnisnya secara legal, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas akan membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan platform digital. (srv)

Tags: ekspedisiFrozen FoodNinja XpresspengirimanUMKM

Berita Terkait.

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Ekonomi

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Minggu, 20 September 2026 - 15:35
pertamina
Ekonomi

Pertamina Kembali Puncaki Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

Minggu, 20 September 2026 - 13:13
⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi
Ekonomi

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:05
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Jumat, 18 September 2026 - 13:35
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Jumat, 18 September 2026 - 12:07

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.