• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ingin Mulai Jualan Frozen Food? Ini 6 Tips Penting dari Ninja Xpress, Agar Produk Anda Siap Edar dan Legal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 29 April 2025 - 12:37
in Ekonomi
Pelayanan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Frozen food makin digemari masyarakat Indonesia karena praktis, tahan lama, dan mudah diolah. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ninja Xpress dan MNC Portal Litbang pada akhir 2024 kepada 1.100 responden pembeli online (e-shopaholics) di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dengan rentang usia 21–30 tahun, 93,9% diantaranya rutin membeli frozen food.

Tak heran jika produk ini kini jadi peluang bisnis menjanjikan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga yang menjadi pelopor terbitnya layanan pengiriman dingin dari Ninja Xpress yang disebut, Ninja Cold.

BacaJuga:

Berani Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, PHE Siapkan Babak Baru Eksplorasi Migas

New Xforce Banjir Peminat, MMKSI Maksimalkan Momentum GIIAS 2026

Diserbu Pengunjung, Ini Promo Menarik Mitsubishi Motors Selama Gelaran GIIAS 2026

Namun, sebelum memasarkan produk secara luas, pelaku usaha perlu memahami satu hal krusial, yaitu izin edar. Kewajiban memiliki izin edar untuk produk pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017 disebutkan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan dalam kemasan eceran, harus memiliki izin edar.

Sebagai perusahaan logistik yang mendukung pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress membagikan 6 tips penting bagi pelaku bisnis frozen food agar bisa memasarkan produknya secara legal dan profesional, baik di pasar lokal, modern, maupun internasional.

1. Ketahui Jenis Izin Edar yang Sesuai
Pastikan Anda memahami jenis izin yang dibutuhkan untuk menjual atau mendistribusikan frozen food di daerah Anda. Persyaratannya bisa berbeda-beda tergantung lokasi usaha. Untuk memastikan, sebaiknya hubungi instansi pemerintah setempat atau BPOM agar mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai aturan.

2. Pastikan Label dan Kemasan Sesuai Standar
Umumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat mengurus izin:

● Surat Izin Usaha UMKM, sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
● Sertifikat Halal, jika produk ditujukan untuk konsumen Muslim.
● Surat Keterangan Domisili Usaha, yang menunjukkan lokasi tempat usaha beroperasi.
● Rencana Pengendalian Mutu (RPM), sebagai bukti bahwa Anda memiliki sistem untuk menjaga kualitas produk selama distribusi.

3. Rencanakan Penyimpanan dan Pengiriman dengan Baik
Pastikan tempat penyimpanan dan kendaraan untuk mengangkut frozen food Anda memenuhi standar keamanan pangan. Suhu harus tetap terjaga agar kualitas produk tidak menurun dan tetap aman dikonsumsi.

Ekspedisi

4. Ajukan Izin Edar Setelah Semua Dokumen Lengkap
Setelah semua persyaratan siap, ajukan permohonan izin edar frozen food ke instansi pemerintah yang berwenang. Isi formulir dengan jelas dan benar, serta siapkan biaya administrasi jika diminta.

5. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Evaluasi
Setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan meninjau dokumen dan mungkin melakukan pengecekan langsung ke fasilitas penyimpanan. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan atau melengkapi dokumen tambahan jika diminta selama proses ini.

6. Jaga Kepatuhan Setelah Izin Diterbitkan
Setelah izin edar didapatkan, penting untuk terus mematuhi semua aturan yang berlaku. Pastikan kegiatan usaha Anda selalu sesuai dengan ketentuan dalam izin agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, sanksi dapat berupa hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Namun, untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan biasanya berupa sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Andi Djoewarsa, Chief Marketing Officer Ninja Xpress, “Legalitas usaha seperti izin edar adalah modal penting untuk meningkatkan daya saing. Ninja Xpress ingin menjadi mitra strategis bagi pelaku frozen food dalam memperkuat bisnis mereka, mulai dari memberikan edukasi hingga distribusi produk frozen dengan layanan Ninja Cold yang saat ini tidak hanya dinikmati oleh UKM di dalam Jabodetabek saja tapi bisa hingga wilayah Jawa Barat.”.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha frozen food tak hanya bisa mengembangkan bisnisnya secara legal, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas akan membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan platform digital. (srv)

Tags: ekspedisiFrozen FoodNinja XpresspengirimanUMKM

Berita Terkait.

phe
Ekonomi

Berani Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, PHE Siapkan Babak Baru Eksplorasi Migas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:09
New Xforce Banjir Peminat, MMKSI Maksimalkan Momentum GIIAS 2026
Ekonomi

New Xforce Banjir Peminat, MMKSI Maksimalkan Momentum GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:20
Momentum GIIAS 2026, MMKSI Maksimalkan Program Kepemilikan Menarik dan Layanan Purna Jual Bernilai Tambah
Ekonomi

Diserbu Pengunjung, Ini Promo Menarik Mitsubishi Motors Selama Gelaran GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:30
Cenderung Bervariatif, Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Hingga Berawan Hari Ini
Ekonomi

Mesin Baru Ekonomi Indonesia Mulai Dipacu, Era Digital Jadi Penentu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:41
Momentum GIIAS 2026, MMKSI Maksimalkan Program Kepemilikan Menarik dan Layanan Purna Jual Bernilai Tambah
Ekonomi

Momentum GIIAS 2026, MMKSI Maksimalkan Program Kepemilikan Menarik dan Layanan Purna Jual Bernilai Tambah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:00
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Ekonomi

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:43

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.