• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansel Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 28 April 2025 - 23:43
in Nasional
confrence-daring

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025). Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030. Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS.

“Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Sesuai ketentuan tersebut, anggota Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan (ex-officio) dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS dengan ketentuan minimal dua di antaranya berasal dari luar LPS,” sambungnya.

Pansel dibentuk oleh Presiden untuk memilih anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar lembaga. Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua dan anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, serta profesional dari industri perbankan dan/atau asuransi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, anggota Panitia Seleksi adalah Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua yang juga merangkap anggota. Disini, Sri Mulyani akan dibantu oleh lima angghota lainnya yakni Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Pemerintah), Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (perwakilan OJK), Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional/asuransi).

Panitia Seleksi nantinya akan memiliki beberapa tugas utama, diantaranya menyusun dan menetapkan jadwal serta mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS, mengumumkan penerimaan calon, melakukan seleksi administratif, serta seleksi kelayakan dan kepatutan, melakukan penilaian dan memilih calon anggota Dewan Komisioner, menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden, minimal tiga nama untuk setiap jabatan yang dibutuhkan, memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden, dan melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan seleksi.

Seleksi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak pembentukan Panitia Seleksi, tidak termasuk hari libur. Dengan pembentukan Pansel tertanggal 17 April 2025, batas waktu seleksi pun mengikuti ketentuan tersebut.

“Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja. Jadi kalau ada hari libur, Minggu, Sabtu tidak dianggap sebagai hari kerja. 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi. Pembentukan panitia seleksi tertanggal 17 April 2025,” tambah Sri Mulyani.

Setelah Panitia Seleksi menyerahkan minimal tiga nama calon kepada Presiden, Presiden akan memilih dan mengajukan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Selanjutnya, DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil akhirnya disampaikan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi. (her)

Tags: DK LPSMenkeu RIPanitia SeleksiSri Mulyani

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.