• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Lalai, BPJS Watch: Tak Patuhi Hukum Positif Akibatkan ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 April 2025 - 10:30
in Nasional
demo phk

Ilustrasi pekerja melakukan aksi akibat pemutusan hubungan kerja. ( Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT Allianz Life Indonesia merupakan akibat kelalaian Pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mematuhi hukum positif yang ada.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (24/4/2025).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Ia mengatakan, hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu dengan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Kewajiban Pemerintah merevisi PP no. 35 Tahun 2021 dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan adalah amanat Pasal 64 Perppu no. 2 Tahun 2022 junto UU No. 6 Tahun 2023, dan Putusan MK no. 168/PUU-XXI/2023,” terangnya.

Ia menjelaskan, Pasal 64 Perppu No. 2 Tahun 2022 yang saat ini sudah menjadi UU no. 6 Tahun 2023, yang berbunyi :

Ayat (1) : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Lalu di Ayat (2) : Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Demikian juga, masih ujar Timboel, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tegas menyatakan “… sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”

“Dengan lahirnya Pasal 64 di UU No. 6 Tahun 2023 dan diperkuat Putusan MK no. 168, maka seharusnya Pemerintah sudah segera merevisi PP no. 35 Tahun 2021 dengan membatasi pekerjaan yang boleh dialihdayakan,” tegasnya.

Ia mengatakan, semangat lahirnya Pasal 64 dan Putusan MK no. 168 adalah untuk membatasi pelaksanaan sistem kerja outsourcing (alihdaya), sehingga tidak semua jenis pekerjaan bisa dioutsourcing. Dengan pembatasan tersebut maka pekerja terlindungi sehingga tidak bisa diPHK untuk selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan outsourcing.

“Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Pasal 17 ayat (3) Permenaker 19 tersebut dengan sangat jelas mengatur pembatasan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, yang isi lengkapnya menyatakan, “Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

“Saya menilai pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam Revisi PP No. 35 Tahun2021 sebaiknya mengutip kembali Pasal 17 ayat (3) Permenaker 19 tahun 2012, sehingga jelas pekerjaan apa saja yang dapat dialihdayakan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pekerjaan IT merupakan pekerjaan utama di sebuah perusahaan terkhusus asuransi. Karena pekerjaan ini mengelola data nasabah yang harus dijaga keamanan dan kerahasiannya, serta pekerjaan yang menjadi “dapur” untuk mengembangkan bisnis perusahaan ke depannya.

“Jadi pekerjaan IT tidak boleh dialihdayakan. Banyak risiko yang akan dialami perusahaan dan nasabah bila pekerjaan IT diserahkan ke perusahaan alihdaya, dan ini akan menurunkan kepercayaan publik atas pengelolaan data pribadinya,” ucapnya.

Ia menegaskan, sejak lahirnya Perppu no. 2 Tahun 2022 seharusnya Kemenaker sudah berupaya menginisiasi revisi PP no. 35 Tahun 2021 dengan melakukan pembatasan pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang revisi.

Sebelumnya, sebanyak 136 karyawan PT Allianz Life Indonesia menjadi korban PHK. Proses PHK menyasar pekerja di bagian informasi teknologi (IT) dan kemudian diserahkan kepada Perusahaan outsoursing (alih daya), pada bulan Juni mendatang. (nas)

Tags: BPJS WatchKementerian KetenagakerjaanKemnaker

Berita Terkait.

fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22
bpgmn
Nasional

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:30
andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08
mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06
ut
Nasional

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:25

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.