• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Sebut Panitera Beri Draf Vonis Lepas ke Advokat untuk Dikoreksi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 April 2025 - 02:05
in Nasional
Abdul-Qohar

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara WG (Wahyu Gunawan) memberikan draf putusan lepas (ontslag) terkait dengan kasus korupsi crude palm oil (CPO) kepada advokat MS (Marcella Santoso) untuk dikoreksi.

“Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (22/4/2025).

BacaJuga:

Dana Riset 4 Triliun Digelontorkan, Kampus Ditantang Tak Sekadar Produksi Jurnal

Menuju HARGANAS ke-33 Tekankan Keterlibatan Ayah Kunci Lahirkan Generasi Unggul

Bea Cukai Segel 43 Kontainer Ballpress di Tanjung Priok, Nilai Capai Rp37,5 Miliar

Tidak hanya kepada MS, Qohar mengungkapkan bahwa draf itu juga diberikan kepada JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Pemberian draf itu, kata dia, untuk dikoreksi guna memastikan bahwa putusan yang dibuat sudah sesuai dengan yang diminta.

“Perbuatan tersangka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi,” ucapnya.

Dalam penyidikan, kata Qohar, tersangka MS dan JS tidak mengakui perbuatan tersebut dan mengingkari fakta yang sesungguhnya.

“Tersangka masuk dalam orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, dan AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka lainnya, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Tersangka MS juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung bersama dengan tersangka JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. (dam)

Tags: CPOKejagungkorupsi

Berita Terkait.

riset
Nasional

Dana Riset 4 Triliun Digelontorkan, Kampus Ditantang Tak Sekadar Produksi Jurnal

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:52
harganas
Nasional

Menuju HARGANAS ke-33 Tekankan Keterlibatan Ayah Kunci Lahirkan Generasi Unggul

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:42
bc
Nasional

Bea Cukai Segel 43 Kontainer Ballpress di Tanjung Priok, Nilai Capai Rp37,5 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22
Sakti Wahyu Trenggono
Nasional

Indonesia Berpeluang Terima USD260 Juta untuk Lindungi Ekosistem Laut

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:12
kementan
Nasional

Kementan Dorong UGM Daftarkan Hak PVT atas Varietas Hasil Riset

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02
Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.