• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi di Peradilan Terus Terulang, Pengamat Sentil Kinerja MA

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 18 April 2025 - 21:45
in Nasional
cpo

Salah satu hakim tersangka suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tidak habis pikir kasus hukum di lingkungan peradilan terus terulang. Tentu terlibatnya majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022 bukan kasus korupsi yang pertama menimpa penegak hukum.

Ia kemudian menyinggung evaluasi sistem peradilan apakah sudah dijalankan dengan optimal. Kritik dari masyarakat menjadi sangat penting memperbaiki kondisi hukum saat ini, meski hakim tidak bisa terpengaruh saat memutuskan suatu perkara.

BacaJuga:

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

“Saya geram sekali. Ini permasalahannya jadi pertanyaan, apakah kasus-kasus terdahulu memang tidak dievaluasi, tidak dibebani atau apakah tidak ada keinginan membenahi,” kata Yenti melalui keterangan video, Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Terungkapnya kasus majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO harus menjadikan Mahkamah Agung membenahi sistem peradilan di Indonesia. Khususnya dalam menegakkan prinsip keadilan.

“MA harus berbenah. Kasus Zarof Ricar (mantan pejabat MA) harus tuntas. Bersihkan MA dari hakim-hakim korup, yang menurut media ada sejumlah hakim yang terjerat korupsi selama 10 tahun,” ujar Yenti.

Menurutnya, kasus itu seakan mengindikasikan bahwa MA tidak melakukan apa-apa setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Zarof Ricar.

“MA tidak beberes waktu terungkap Zarof Ricar, makanya terjadi lagi, terjadi lagi,” kritik Yenti.

Di sisi lain, peran Komisi Yudisial (KY) juga harus dioptimalkan. Sementara bagi para tersangka harus mendapat vonis berat untuk memberikan efek jera. “Perbaiki sistem peradilan. Pengawasan hakim. Berikan hukuman yang setimpal,” imbuh mantan Ketua Pansel Capim KPK itu.

Empat hakim yang menjadi tersangka kasus itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar.

Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat hakim terlibat kasus suap menambah catatan buruk di lingkungan pengadilan. Kejaksaan Agung bahkan telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas. (dan)

Tags: Kasus KorupsiMAPengamatPeradilan

Berita Terkait.

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02
Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi
Nasional

Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15
BRIN
Nasional

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23
Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.