• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

6 Daerah Ajukan Kembali PSU ke MK, Bawaslu Siap Hadirkan Argumentasi Pengawasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 April 2025 - 20:22
in Nasional
ja

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja usai acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Dilianto/ INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah daerah yang telah selesai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Serentak 2024, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran perkara di laman mkri.id, tercatat ada enam kasus pemungutan suara ulang dan hasil rekapitulasi ulang yang digugat oleh peserta Pilkada.

BacaJuga:

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Menanggapi gugatan PSU tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya mengembalikan kepada MK untuk menindaklanjutinya seperti apa.

Sebab kata Bagja, Bawaslu tak berwenang untuk menanggapi perkara yang digugat peserta pilkada kepada MK.

“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan. Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu. Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Bagja menegaskan, bahwa Bawaslu tetap membuka akses keadilan kepada peserta pilkada yang merasa keberatan atas proses PSU yang dilakukan.

“Akses terhadap keadilan tetap dibuka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga menjelaskan pada saat pelaksanaan PSU ditujuh daerah yang digugat ke MK itu, jajaran Bawaslu telah memaksimalkan pengawasan dan tak ada persoalan serius yang harus digugat kembali ke MK.

“Itu telah dilakukan oleh teman-teman pengawasan yang baik. Saya turun juga di satu daerah di Magetan. Saya turun dan tidak ada yang kemudian persoalan yang mengemuka. Dan kalaupun ada persoalan bisa diselesaikan pada hari itu juga,” bebernya.

Kendati begitu, Bagja berharap, tak ada lagi pelaksanaan PSU pilkada yang diputuskan oleh MK atas gugatan tersebut.

“Semoga tidak ada PSU lagi. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah konstitusi yang akan memutuskan pada tanggal 21 April nanti kalau tidak salah pembahasannya,” ucapnya.

Dan kami siap memberikan argumentasi kami atas pengawasan yang telah kami lakukan dalam PSU di daerah-daerah tersebut beberapa hari yang lalu,” pungkasnya menambahkan.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. (dil)

Sementara itu, 6 daerah yang menggugat untuk mengajukan PSU ulang diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto.
2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo.
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto.
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Tags: BawasluMKPemungutan Suara UlangPSU

Berita Terkait.

abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48
Pemeriksaan
Nasional

MIND ID Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Setiap Daerah Operasional

Senin, 20 April 2026 - 10:28

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.