• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap CPO, Ketua DPR Minta Penegak Hukum Dievaluasi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 April 2025 - 17:17
in Headline
rif

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan pidana khusus. (Foto: Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta adanya evaluasi untuk penegak hukum. Hal itu diucapkannya dalam menanggapi adanya penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta serta tiga hakim dalam kasus suap putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

“Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa ya dibenahi,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

BacaJuga:

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan suap ini berawal dari kesepakatan jahat antara pengacara Ariyanto Bakri dan panitera Wahyu Gunawan, dengan komitmen awal Rp20 miliar agar perkara diputus ontslag.

“Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan Wahyu Gunawan kepada Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, agar perkara diputus ontslag atau lepas dari tuntutan hukum,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Menurutnya, Arif menyetujui permintaan tersebut, namun menaikkan nilai suap menjadi Rp60 miliar.

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan vonis ontslag, namun meminta agar nilai suap dinaikkan menjadi Rp60 miliar, tiga kali dari jumlah semula,” ujarnya.

“Wahyu Gunawan kemudian meminta Ariyanto Bakri menyiapkan uang Rp60 miliar sesuai permintaan Ketua PN Jaksel,” imbuhnya.

Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

Wahyu Gunawan menyerahkan uang Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan menerima USD50.000 sebagai imbalan atas peran pendukungnya,” pungkasnya. (dil)

Tags: Ketua DPRKetua PN JakselMuhammad Arif NuryantaPenegak HukumTersangka Suap CPO

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.