• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Djuyamto Tersangka Kasus Suap CPO, Pernah Tangani Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 April 2025 - 15:42
in Headline
djuyanto

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto tengah menjadi sorotan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Tersangka lainnya ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

BacaJuga:

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menyatakan, bahwa tiga tersangka yang memberi vonis lepas kasus ekspor CPO dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga menetapkan status hukumnya menjadi tersangka pada Senin (14/4/2025) dini hari WIB.

“Sudah (diperiksa). Yang bersangkutan kooperatif. Saya rasa ketiganya tidak ada yang tidak kooperatif. Karena ketika penyidik datang menjemput, langsung ikut ke kantor kejaksaan,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari WIB.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Salah satunya bernama Djuyamto, berdasar laman resmi PN Jaksel, dia tercatat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d. Dia mengemban amanah sebagai pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga tercatat aktif sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dilansir laman IKAHI, Djuyamto merupakan pria kelahiran Sukoharjo, 18 Desember 1967.

Dia meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 1992. Serta sukses merengkuh gelar magister di bidang yang sama dan di kampus yang sama pada 2020 lalu. Bahkan meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNS. Dia pernah menangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Januari 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: Hakim DjuyamtoPraperadilan Hasto KristiyantoTersangka Kasus Suap CPO

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45
Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:03
Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.