• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerugian Negara Capai 5 Triliun, APRI Minta KPK Bidik Tarif Bongkar Muat di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 12 April 2025 - 14:49
in Nasional
Bongkar-Muat

Ilustrasi- Alat Floating Crane. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 resmi dibatalkan pada 24 Juli 2023 lalu. Surat tersebut terkait Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto mengatakan, dalam surat Menhub tersebut PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

BacaJuga:

Bareskrim: Pengalihan Sepihak Aset Nasabah di Platform Digital Bisa Dijerat Pidana

Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan Harus Diperkuat, Dukung SDM Unggul 2045

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

“Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, seharusnya masuk ke kas negara. Dengan dalih untuk jasa Floating Crane, padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

“Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023 terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Menurut Rudi Prianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara.

Sebab, lanjutnya, memperhatikan rumusan keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku.

“Sebelum dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT. PTB diduga telah menyesatkan dan mengelabui Kementerian Perhubungan, melalui paparan dan dokumen yang memuat gambaran palsu dengan menyatakan memiliki kapasitas pelayanan Floating Crane, sesuai ketentuan Permenhub,” katanya.

“Padahal pada kenyataannya PT PTB tidak memiliki unit alat Floating Crane termaksud. Baru membeli Floating Crane dari Cina setelah berhasil menghimpun uang hasil dugaan pungli sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Dari dugaan pungli sebesar USD 0,8 per metrik ton yang dipungut PT PTB hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya. (nas)

Tags: APRIBongkar MuatKPKMuara JawaPerairan Muara Berau

Berita Terkait.

Ade-Safri-Simanjuntak
Nasional

Bareskrim: Pengalihan Sepihak Aset Nasabah di Platform Digital Bisa Dijerat Pidana

Senin, 29 Juni 2026 - 16:07
Ojat-Darojat
Nasional

Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan Harus Diperkuat, Dukung SDM Unggul 2045

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06
Roy-Suryo
Nasional

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24
Peserta-Latsarmil
Nasional

Komnas HAM Desak Penyelidikan Independen Usut Kematian 5 Peserta SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 10:31
Wamenkop
Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
sampah
Nasional

Sampah Disulap Jadi Bahan Bakar, Pasok 10 Ribu Ton EBT per Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.